Mencerdaskan & Memuliakan https://www.harianbersama.com/ Bersamanewstv.com Mon, 12 May 2025 14:15:54 +0000 id hourly 1 https://www.harianbersama.com/wp-content/uploads/2020/07/cropped-WhatsApp-Image-2020-07-11-at-12.24.42-1-32x32.jpeg Mencerdaskan & Memuliakan https://www.harianbersama.com/ 32 32 Dituding Permainkan Kasus Penganiayaan..!! Kapolsek Medan Tuntungan: Tersangka Sudah Ada Kok Dibilang Main-main..?? https://www.harianbersama.com/2025/05/12/dituding-permainkan-kasus-penganiayaan-kapolsek-medan-tuntungan-tersangka-sudah-ada-kok-dibilang-main-main/ https://www.harianbersama.com/2025/05/12/dituding-permainkan-kasus-penganiayaan-kapolsek-medan-tuntungan-tersangka-sudah-ada-kok-dibilang-main-main/#respond Mon, 12 May 2025 14:15:54 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21299
MEDAN, BERSAMA

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH, MH, menegaskan, pihaknya bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa Leo Albertus laporan nomor : LP/B/155/IV/ 2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Laporan Leo pada Jumat (18/04/2025) sekira pukul 17.30 WIB. Insiden terjadi di Jln Jamin Ginting (Warung Ayam Geprek Ngenes), Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan. Leo mengaku dianiaya oleh OS,” kata Syawal didampingi Kanit Reskrim Iptu O Siallagan, SH, Senin (12/05/2025).

Perwira polisi ini membantah kepolisian mempermainkan laporan Leo. Padahal, sejak pertama buat laporan, pihak kepolisian sudah langsung menindaklanjutinya.

“Saya sama sekali tidak ada mempermainkan atau memperlambat proses penanganan perkara tersebut. Bahkan, setelah laporan diterima pada hari itu juga kami langsung cek TKP, membuatkan visum ver, memeriksa pelapor dan telah memeriksa saksi serta terlapor,” ungkapnya.

Menurut Syawal, kepolisian telah memberikan pelayanan maksimal dan proses laporan korban sudah masuk tahap penyidikan.

“Kami juga telah menetapkan OS sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan ini akan kami tuntaskan,” terangnya. (TIM)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/12/dituding-permainkan-kasus-penganiayaan-kapolsek-medan-tuntungan-tersangka-sudah-ada-kok-dibilang-main-main/feed/ 0
Duhh…Nasibmulah Nakk..!! Kabag HRH DPRD DS Awal Kurniawan: Dilantik Bupati tapi Ditolak Dewan..!! https://www.harianbersama.com/2025/05/12/duhh-nasibmulah-nakk-kabag-hrh-dprd-ds-awal-kurniawan-dilantik-bupati-tapi-ditolak-dewan/ https://www.harianbersama.com/2025/05/12/duhh-nasibmulah-nakk-kabag-hrh-dprd-ds-awal-kurniawan-dilantik-bupati-tapi-ditolak-dewan/#respond Mon, 12 May 2025 13:48:52 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21295
DELI SERDANG, BERSAMA

Pimpinan dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, sepakat menolak Kabag Hukum Risalah dan Humas (HRH) Sekretariat DPRD Deli Serdang, Awal Kurniawan.

Surat penolakan yang dilihat, Minggu (11/05/2025) bernomor 800.1.1.2/1943 perihal penolakan saudara Mhd Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH Sekretariat DPRD Deli Serdang itu, ditujukan kepada Bupati dr Asri Ludin Tambunan.

Dalam surat itu, pimpinan dan ketua-ketua fraksi menyampaikan alasan penolakan karena Awal Kurniawan ketika menjabat Kabag Hukum Risalah dan Humas Sekretariat DPRD Deli Serdang kinerja buruk.

Kemudian, pada 6 Juli tahun 2023 Awal Kurniawan terduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap anggota DPRD dengan meminta uang Rp 200-250 ribu untuk setiap kegiatan pelaksanaan sosialisasi peraturan (Sosper) yang dilakukan anggota DPRD.

Bahkan, saat Awal Kurniawan menjabat Kabag Hukum Risalah dan Humas, sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Pejuang Keadilan Nasional dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Almaki).

Selanjutnya Awal dipindahkan menjadi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Satpol-PP Deli Serdang yang kini jabatan itu diroker kepada Hendra Saputra.

Surat penolakan itu ditandatangani Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Sahri SH, Wakil Ketua Agustiawan SH, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, H Hamdani Syahputra SSos.

Tak ketinggalan Ketua Fraksi Gerindra M Ilham Pulungan SE, MM, Ketua Fraksi NasDem Bongotan Siburian, Ketua Fraksi Golkar Zul Amri ST, Ketua Fraksi Gabungan Pantura Irawan ST dan Ketua Fraksi Gabungan PPBI Dr Misnan Aljawi SH MH, ikut membubuhkan tanda tangan.

Pelaksana Tugas Seketaris Dewan (Plt Sekwan) DPRD Deli Serdang, Iwan Salewa, ketika dikonfirmasi, nomor yang dihubungi tidak aktif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor, mengaku sudah mendengar adanya penolakan dari pimpinan dan ketua-ketua fraksi terhadap Awal Kurniawan. Namun dia mengaku belum melihat suratnya.

“Infonya saja yang saya dengar, tapi kalau suratnya entah sudah sampai atau belum, saya kurang tahu,” katanya.

Sebagai informasi, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan melakukan pergantian dan pelantikan, Kamis (08/05/2025) terhadap dua pejabat eselon III yakni masing-masing Kabag Umum Sekretariat DPRD Deli Serdang dari Hajar Risa kepada Muhammad Idris Ritonga dan Kabag Hukum Risalah dan Humas Sekretariat DPRD Deli Serdang dari Hendra Saputra kepada Awal Kurniawan.

Di saat adanya usulan hak angket dari Fraksi NasDem Deli Serdang dan Anggota DPRD Misnan Aljawi, pergantian yang dilakukan bahkan tidak hanya mengganti pejabat eselon III.

Pejabat eselon II yakni Sekretariat Dewan (Sekwan) Binsar TH Sitanggang dinonaktifkan selama 15 hari ke depan sejak Kamis (08/05/2025) dan belum diketahui penyebab diberikan sanksi penonaktifan.

Selanjutnya posisi Binsar ditempati Iwan Salewa sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan yang juga Kepala Dinas Perikanan Deli Serdang. (*HB-01)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/12/duhh-nasibmulah-nakk-kabag-hrh-dprd-ds-awal-kurniawan-dilantik-bupati-tapi-ditolak-dewan/feed/ 0
Kasus Pemberhentian Kades Paluh Kurau..!! Mahasiswa Dukung Hak Angket DPRD Selidiki Dugaan Bupati Asri Ludin Tambunan “Kangkangi” Aturan Hukum..!! https://www.harianbersama.com/2025/05/12/kasus-pemberhentian-kades-paluh-kurau-mahasiswa-dukung-hak-angket-dprd-selidiki-dugaan-bupati-asri-ludin-tambunan-kangkangi-aturan-hukum/ https://www.harianbersama.com/2025/05/12/kasus-pemberhentian-kades-paluh-kurau-mahasiswa-dukung-hak-angket-dprd-selidiki-dugaan-bupati-asri-ludin-tambunan-kangkangi-aturan-hukum/#respond Mon, 12 May 2025 13:12:17 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21292
DELI SERDANG, BERSAMA

Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang memasuki babak baru. Dukungan kepada lembaga legislatif agar menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan atas pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf Batubara, terus mengalir.

Kali ini mahasiswa memberikan dukungan atas hak angket agar persoalan tersebut segera dapat dituntaskan.

“Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh DPRD tentu sangat kita dukung,” kata Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang, Muhammad Waldano, kepada wartawan, Minggu (11/05/2025).

Waldano mengakui, proses pemberhentian Kades Paluh Kurau oleh bupati Deli Serdang menjadi sorotan publik, termasuk tempat dia berhimpun yakni di HMI Cabang Deli Serdang.

Sehingga pihaknya mempertanyakan legalitas hukum dan wewenang bupati yang diduga telah melangkahi prosedur formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan dia merasa heran ketika ada fraksi dan anggota DPRD Deli Serdang mengulirkan hak angket. Pihak lain sejawat di dewan merasa risih digulirkan hak angket terserah.

Oleh sebab itu mahasiswa jurusan Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Medan (UNIMED) ini, sangat mendukung hak angket yang dibentuk oleh DPRD Deli Serdang sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga bupati tidak perlu risau tentang hak angket tersebut.

“Kami heran kenapa ada dewan seolah-olah menjadi juru bicara (Jubir) bupati?. Hak angket itu adalah hak mereka yang diatur dalam konstitusi, biarkan saja berjalan. Jangan ada yang menghalang-halangi,” akunya.

Menurutnya, bila memang ada dewan yang tidak sepaham dengan apa yang digulirkan bisa dilakukan lewat forum resmi, bukan malah terkesan sebagai juru bicara eksekutif.

“Kritik antar lembaga atau antar fraksi sebaiknya disampaikan melalui forum resmi DPRD. Pernyataan terbuka ke media bisa berdampak pada hubungan antar fraksi terkait dengan citra DPRD dan stabilitas internal,” ujarnya.

Waldano pun kembali menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 ditegaskan, kepala desa dapat diberhentikan bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan.

Pemberhentian dapat dilakukan jika kepala desa telah berakhir masa jabatannya, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.

“Namun dalam Pasal 29 dan Pasal 30 mengatur bahwa pemberhentian kepala desa harus melalui proses evaluasi, klarifikasi dan rekomendasi dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan perangkat hukum lainnya,” katanya.

Selanjutnya dalam Permendagri (Peraturan Mentri Dalam Negeri) Nomor 82 Tahun 2015. Peraturan ini menjadi acuan teknis pemberhentian kepala desa.

Dalam Pasal (4) dan (5), dijelaskan, pemberhentian kepala desa karena pelanggaran harus diawali dengan pemeriksaan oleh inspektorat, bupati/wali kota harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat dan hasil klarifikasi dari inspektorat kabupaten/kota, dan kepala desa yang diduga melanggar diberikan kesempatan membela diri secara tertulis dalam waktu 7 hari kerja.

Dalam Permendagri itu juga dijelaskan, masa jabatan Kades berakhirnya jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa. Dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jika tahapan ini dilewati, maka keputusan pemberhentian dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur dan melawan hukum,” ungkapnya.

Waldano mengatakan, pemberhentian seorang kepala desa oleh bupati tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa proses administratif yang sah, merupakan bentuk pelanggaran hukum administratif serta sewenang-wenang

“Bupati memang memiliki kewenangan administratif atas desa, tapi kewenangan itu dibatasi secara ketat oleh hukum. Tidak bisa seorang kepala desa diberhentikan begitu saja tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan dalam undang-undang,” tegasnya.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kata Waldano, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus mengacu pada asas legalitas, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas dan asas keadilan.

“Jika bupati tidak memenuhi asas-asas tersebut, maka tindakan pemberhentian bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena termasuk putusan administrasi yang merugikan hak warga negara,” katanya.

“Bila benar prosedur formal dilanggar, maka tindakan bupati Deli Serdang bukan hanya berpotensi dibatalkan melalui pengadilan, tapi juga menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat lokal,” tutupnya. (*HB01)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/12/kasus-pemberhentian-kades-paluh-kurau-mahasiswa-dukung-hak-angket-dprd-selidiki-dugaan-bupati-asri-ludin-tambunan-kangkangi-aturan-hukum/feed/ 0
Mutasi Pejabat Ala Bupati Deli Serdang: Beredar Isu Lawan “Ditendang” Pendukung “Dipasang”..!! https://www.harianbersama.com/2025/05/11/mutasi-pejabat-ala-bupati-deli-serdang-beredar-isu-lawan-ditendang-pendukung-dipasang/ https://www.harianbersama.com/2025/05/11/mutasi-pejabat-ala-bupati-deli-serdang-beredar-isu-lawan-ditendang-pendukung-dipasang/#respond Sun, 11 May 2025 14:24:51 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21286
DELI SERDANG, BERSAMA

Para pejabat di Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, dihantui rasa was-was. Soalnya, Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, akhir-akhir ini, gencar mencopot dan merotasi para pejabat.

Pejabat yang “ditendang” itu diisukan bukan pendukung bupati kala Pilkada lalu dan pejabat yang “dipasang” disebut-sebut pendukung beratnya. Di Pilkada lalu, Bupati dr Asri Tambunan berpasangan dengan Wakil Bupati Lomlom Suwondo.

Aksi Bupati dr Asri Ludin Tambunan ini pun menimbulkan praduga balas dendam kepada orang-orang yang diisukan tidak mendukungnya di Pilkada lalu.

Ada pun pejabat tersebut antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pertanahan( Perkimtan), Heriansyah Siregar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Deli Serdang, Budi Sinaga.

Kemudian Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Ari Mulyawan.

Beredar isu Binsar Sitanggang dicopot gara-gara tidak bisa menjalankan perintah bupati terkait tenaga honorer yang kabarnya ribuan orang dipecat bupati.

Sedangkan terhadap Ari Mulyawan, berkembang isu kalau putra mantan Wakil Bupati Deli Serdang, Zainuddin Mars, itu, tidak seratus persen mendukung dr Asri Ludin Tambunan kala Pilkada.

Sekedar informasi, Zainuddin Mars adalah wakil bupati dua periode mendampingi mantan Bupati Deli Serdang Alm Drs Amri Tambunan ayahanda Bupati dr Asri Ludin Tambunan dan mantan Bupati Azhari Tambunan adi kandung Alm Amri Tambunan.

Binsar Sitanggang yang dikonfirmasi kru harianbersama.com, Jumat (09/05/2025) sore, tidak memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan redaksi. (HB06)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/11/mutasi-pejabat-ala-bupati-deli-serdang-beredar-isu-lawan-ditendang-pendukung-dipasang/feed/ 0
Pengurus IPPIM Dilantik..!! Pemko Medan Dukung Kesejahteraan Pedagang Pasar Laucih Medan..!! https://www.harianbersama.com/2025/05/10/pengurus-ippim-dilantik-pemko-medan-dukung-kesejahteraan-pedagang-pasar-laucih-medan/ https://www.harianbersama.com/2025/05/10/pengurus-ippim-dilantik-pemko-medan-dukung-kesejahteraan-pedagang-pasar-laucih-medan/#respond Sat, 10 May 2025 17:34:03 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21280
MEDAN, BERSAMA

Kepala Biro Perekonomian Setda Kota Medan Regen MSi resmi melantik pengurus Ikatan Pedagang Pasar Induk Laucih Medan (IPPIM) sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun ke 10 Pasar Induk Laucih, Sabtu (10/05/2025) malam.

Kegiatan dilaksanakan di Pasar Induk Laucih di Kecamatan Medan Tuntungan. Hadir dalam kegiatan itu Kabiro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut, Poppy, Kepala Biro Perekonomian Medan, Regen MSi, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi beserta jajaran direksi, pengelola pasar Jaman Ginting dan Rukun Sembiring, Kadis PU Kota Medan, camat dan Kapolsek Medan Tuntungan.

Regen yang mewakili Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan, pemerintah Kota Medan mendukung kegiatan positif untuk meningkatkan perekonomian dan mengucapkan selama HUT Pasar Induk Laucih.

Adapun tema dari kegiatan ini adalah Pasar Induk Maju Bersama Pasar Induk Sejahtera Bersama. Tujuannya untuk kesejahteraan pedagang.

“Tema kegiatan ini sama dengan visi misi bapak Walikota Medan. Bapak walikota sangat serius untuk meningkatkan kesejahteraan kepada pedagang. Tema ini harus terus digaungkan,” ungkap Regen.

Menurutnya, manajemen pasar dan PUD Pasar Kota Medan harus peduli terhadap pasar ini agar bisa lebih baik ke depan.

“Sehingga kalau ada orang belanja terasa nyaman, para pedagangnya juga harus berkolaborasi dengan PUD Pasar Kota Medan dan pengelola pasar. Pengelola pasar dan IPPIM juga harus bersinergi,” tuturnya.

Regen mengaku Pasar Induk Laucih ini sangat strategis dan banyak menjual kebutuhan masyarakat Kota Medan.

“Lewat pasar ini kebutuhan masyarakat Kota Medan dan Sumut bahkan keluar Sumut juga banyak. Jadi kami (Pak Walikota Medan) berkepentingan agar kebutuhan masyarakat Kota Medan terpenuhi,” tambahnya.

“Medan tolak ukur inflasi, jadi pasar induk ini harus diperhatikan, cabai bawang merah dan lainnya agar bisa memenuhi kebutuhan warga Kota Medan,” ucapnya.

Regen mengaku, dalam HUT ada dua makna. Pertama hari kelahiran hari bahagia, kedua harus ada refleksi.

“Artinya di HUT ini kita harus bisa evaluasi berkaca diri untuk lebih baik. Terakhir, kami juga meminta kepada pengurus IPPIM yang berkompeten agar menjadi wadah yang bisa dimanfaatkan seluruh pedagang yang ada di Pasar Induk Laucih ini,” terangnya.

Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi mengucapkan selamat atas perayaan HUT Pasar Induk Laucih yang ke-10 tahun.

“Kami manajemen PUD Pasar Kota Medan berharap agar di HUT ini mendatangkan keberkahan dan kebaikan bagi pedagang, pengelola dan pengurus IPPIM yang baru dilantik ini,” tuturnya.

Menurut Imam, pasar ini bukan untuk transaksi saja, tapi sudah menjadi tempat berinteraksi bertegur sapa.

“Inilah pasar terluas di Kota Medan kurang lebih 12 hektar. Pasar ini harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Medan dan sekitarnya,” tambahnya.

Imam menambahkan, dulunya tempat ini adalah kios, tapi berkat kerjasama seluruh pedagang, pengelola pasar dan PUD Pasar Kota Medan, dapat diubah menjadi pasar yang terbuka sesuai keinginan pedagang.

“Tujuannya agar menjadi tempat distribusi bagi masyarakat. Kami juga mengajak seluruhnya untuk bersatu padu menyatukan visi dan misi untuk kemajuan pasar ini ke depan. Mudah-mudahan pasar ini semakin berkembang dan strategis fungsi dan manfaatnya. Pelayanan yang baik harus selalu kita jaga, kebersihan dan tetap aman. Para pedagang sangat bahagia sekali dengan adanya HUT ini,” terangnya.

Pengelola pasar, Rukun Sembiring, SE, mengaku sudah bersinergi dengan pedagang dan pengurus IPPIM yang dilantik.

“Kami selaku pengelola sudah berkolaborasi dengan pedagang, memberikan ruang, keamanan juga kami jaga di sini. Kami juga sudah melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan pedagang sesuai dengan visi misi yang telah diterapkan, yaitu Pasar Induk Maju Bersama Pasar Induk Sejahtera Bersama,” tuturnya.

“Selama 10 tahun belum ada wadah di sini, makanya dibentuklah wadah ini. Tujuannya untuk menerima keluhan atau aspirasi pedagang untuk kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Medan guna kesejahteraan pedagang dan kemajuan pasar,” tambahnya.

Adapun pengurus IPPIM yang dilantik sebagai Ketua Umum adalah Nismahwati Beru Singarimbun, Wakil Ketua Rido Tunisa Sitepu, Rita Delpina Beru Sitepu, Yanti Sospiana Beru Tarigan dan Sastra Sitepu.

Sekretaris Umum Rimma Beru Sitepu, Wakil Sekretaris Sempurna Kaban, Hardika Yanta, Suardi Sembiring, Siman Sinulingga dan Sridah Beru Sitepu.

Bendahara Umum Supredo Sembiring, Wakil Bendahara Sion Juliana Beru Sembiring, Aprida Beru Sitepu, Norlia Beru Kaban, Susi Beru Tarigan, Panca Simorangkir, Mira Boru Sinulingga dan Evarida Beru Depari.

Ketua Harian Wisata Buah, Kordinator Rido Tunisa Sitepu, Pran Tarigan, Jimmy Priadi Ginting, Eva Beru Ginting, Ferdinan Brahmana, Resli Beru Sihombing, Varo Sitepu.

Ketua Harian Sayur Mayur kordinator Pujiana Beru Sitepu, Ria Beru Ginting, Bania Ginting, Julius Ginting, Kristina Beru Sitepu, Nd Dirga Beru Ginting/Herma Tanti dan Mbina Sari Beru Sembilan.

Ketua Bidang Konseling (Penasihat) Kordinator Nurmala Dewi Beru Tarigan, Siska Laora Beru Sembiring, Riles Ginting, Dwi Barus dan Riduan/Putra Gurki.

Bidang Rohani Kordinator adalah Marku Karo-karo, Irma Beru Perangin-angin, Nd Rando, Pancur Pitu, Tambak, Meri Beru Surbakti, Norma Beru Kaban.

Bidang Sosial selaku kordinator Kasmaria Beru Sembiring, Rantasari Beru Sembiring, Teger, Juntri Napitupulu, Pinus Barus, Juni Nainggolan, Elisabeth Beru Tarigan, Jasa Saragih, Junita Beru Sitepu.

Terakhir, Bidang Humas selaku kordinator Fajar Perangin-angin, Jusuf Kaban, Sukses Ginting, Nurhasni Beru Ginting, Bp Elsa Sembiring, Atan Ginting, Kalvin Torong, Robin Ginting, Abdi Sinuraya, Fendi Surbakti, Ucok Bangun, Pinus Barus dan Nurmala Beru Purba.

Ketua Umum Nismahwati Beru Singarimbun menegaskan, mereka akan menjadi wadah bagi pedagang yang ada di Pasar Induk Laucih Medan.

“Seluruh pedagang yang ada di Pasar Induk Laucih Medan ini sudah sepakat dan bertekad akan menjadi pedagang yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami pengurus IPPIM akan menjadi wadah untuk kesejahteraan pedagang dan kemajuan pasar ini,” tuturnya.

Selain itu, Nismahwati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus yang bertekad untuk mensejahterakan pedagang dan untuk kemajuan pasar.

“Mari kita berkolaborasi, Pasar Induk Maju Bersama Pasar Induk Sejahtera Bersama,” terangnya. (TIM)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/10/pengurus-ippim-dilantik-pemko-medan-dukung-kesejahteraan-pedagang-pasar-laucih-medan/feed/ 0
Siap-siap Kelen Ya Laee..!! Jenderal TNI Turun ke Medan Basmi Premanisme dan Ormas Bermasalah..!! https://www.harianbersama.com/2025/05/10/siap-siap-kelen-ya-laee-jenderal-tni-turun-ke-medan-basmi-premanisme-dan-ormas-bermasalah/ https://www.harianbersama.com/2025/05/10/siap-siap-kelen-ya-laee-jenderal-tni-turun-ke-medan-basmi-premanisme-dan-ormas-bermasalah/#respond Sat, 10 May 2025 13:15:12 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21276
MEDAN, BERSAMA

Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) turun ke Sumatera Utara (Sumut) untuk memberantas aksi premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah. Kedatangan Kemenko Polkam ke Sumut karena adanya atensi khusus dari pemerintah.

“Kita datang ke sini itu karena atensi khusus. Bagaimana mensinkronkan antara pusat dan daerah?, sehingga kegiatan premanisme dan ormas bermasalah di wilayah ini (Sumut) bisa tertangani dengan baik,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam Mayor Jenderal TNI Purwito Hadi Wardhono di Polda Sumut, seperti dilansir detik, Sabtu (10/05/2025).

Purwito menyebut langkah ini diambil atas arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dia menyebut negara perlu mengambil tindakan atas adanya aksi premanisme atau kelompok-kelompok yang mengganggu masyarakat. Menurutnya, hal itu sebagai bukti kehadiran negara dengan menciptakan keamanan ruang publik.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Menko Polkam, agar negara mengambil sikap tegas terukur dan berkeadilan dalam menangani kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban umum, kemudian mengintimidasi masyarakat, dan merusak iklim investasi,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa Menko Polkam telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memantau daerah-daerah yang tingkat gangguannya cukup tinggi. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyamakan langkah dalam penindakan ini.

“Oleh karena itu, Menko Polhukam telah memberikan instruksi kepada jajaran Deputi, untuk melakukan pertama pemantauan langsung ke daerah-daerah dengan eskalasi yang gangguannya cukup tinggi. Kami tegaskan bahwa ke depan, Satgas ini bukan alat resepsi saja melainkan mekanisme koordinasi strategis lintas negara dan lembaga untuk memastikan pelanggaran hukum ini bisa ditangani dengan baik,” ujarnya.

Purwito belum memerinci hasil pemantauan mereka terkait aksi premanisme dan ormas bermasalah di Sumut. Dia menyampaikan bahwa hal itu nantinya akan disampaikan oleh pihak kepolisian. Dia juga meminta pihak kepolisian memberikan penegakan hukum yang sesuai kepada para preman dan ormas-ormas ini.

“Secara khusus nanti disampaikan oleh teman kami dari Kepolisian, termasuk ormas yang melanggar dari ketentuan yang berlaku akan ditindak oleh rekan-rekan kita di lapangan. Yang pastinya nanti yang ringan akan kita bina, bagaimanapun teman-teman ini merupakan Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan pembinaan secara khususnya, sehingga ke depan dia bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik,” pungkasnya. (***)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/10/siap-siap-kelen-ya-laee-jenderal-tni-turun-ke-medan-basmi-premanisme-dan-ormas-bermasalah/feed/ 0
Hingga Maret 2025..!! Penerimaan Pajak PPN Impor dan PPh Badan Dominasi “Sumbangan” Sumut untuk APBN..!! https://www.harianbersama.com/2025/05/09/hingga-maret-2025-penerimaan-pajak-ppn-impor-dan-pph-badan-dominasi-sumbangan-sumut-untuk-apbn/ https://www.harianbersama.com/2025/05/09/hingga-maret-2025-penerimaan-pajak-ppn-impor-dan-pph-badan-dominasi-sumbangan-sumut-untuk-apbn/#respond Fri, 09 May 2025 14:51:20 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21273
MEDAN, BERSAMA

Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rilis kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Maret 2025.

Penyampaian rilis ini dilakukan para pimpinan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Sumatera Utara, yang terdiri dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumut, Dodok Dwi Handoko, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut II, Anton Budhi Setiawan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Sugeng Apriyanto, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut, Indra Soeparjanto.

Sampai akhir Maret 2025, pendapatan negara di wilayah Sumatera Utara tercatat sebesar Rp4,97 triliun atau 13,41 persen dari target tahun berjalan.

Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sisi lain, belanja negara mencapai Rp13,61 triliun atau 21,36 persen dari total pagu anggaran. Realisasi belanja negara ini mencakup belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.

Secara rinci, penerimaan pajak hingga Maret 2025 terealisasi sebesar Rp3,13 triliun atau 9,61 persen dari target. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mencapai Rp947 miliar, diikuti oleh Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp757 miliar.

“PPN Impor dan PPh Badan menjadi penyumbang utama penerimaan pajak di Sumatera Utara hingga Maret 2025. Capaian ini menunjukkan peran strategis sektor usaha dan aktivitas perdagangan dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Arridel.

Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Maret 2025 mencapai Rp1,04 triliun (45,53% dari target). Bea masuk terealisasi Rp169,44 miliar (73,97% dari target), dengan kontribusi utama dari produk seperti ubin dan paving, pek dan pek kokas residu dari pembuatan pati.

Penerimaan bea keluar terealisasi Rp768,93 miliar (687,53% dari target). Sedangkan penerimaan cukai terealisasi Rp99,08 miliar (50,17% dari target).

Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga Maret 2025 mencatatkan realisasi sebesar Rp804,84 miliar atau 36,36% dari target. PNBP ini terdiri dari PNBP Lainnya Rp371,02 miliar (52,82% dari target).

Sedangkan PNBP Badan Layanan Umum (BLU) Rp433,83 miliar (28,71% dari target). Sedangkan PNBP dari pengelolaan aset, piutang, dan lelang tercatat Rp17,84 miliar (34,69% dari target).

Realisasi PNBP aset tercatat Rp9,82 miliar (18,89% dari target), PNBP piutang sebesar Rp14,75 juta (28,69% dari target) dan PNBP Lelang tercatat sebesar Rp8,01 miliar (19,68% dari target).

Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp3,52 triliun (18,98% dari pagu), yang terdiri dari belanja pegawai Rp2,62 triliun (27,16% dari pagu), belanja barang Rp824,46 miliar (12,18% dari pagu), serta belanja modal Rp51,74 miliar (2,56% dari pagu).

Sedangkan belanja bantuan sosial sebesar Rp15,84 miliar (22,82% dari pagu). Belanja pegawai meningkat signifikan di Maret 2025 untuk pembayaran THR ASN Kementerian/Lembaga.

Belanja barang yang dominan di bulan Maret adalah untuk pemeliharaan kemanan dan ketertiban oleh satker lingkup Polda Sumut.

Belanja Modal yang signifikan adalah untuk pengadaan peralatan dan mesin dalam rangka program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun di Kemenag.

Transfer ke Daerah (TKD) hingga Maret 2025 mencapai Rp10,10 triliun (22,34% dari pagu) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp7,44 triliun (27,12% dari pagu), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp2,07 triliun (24,42% dari pagu), Dana Bagi Hasil (DBH) Rp227,70 miliar (9,04% dari pagu), serta Dana Desa Rp357,29 miliar (7,81% dari pagu).

Sedangkan DAK Fisik dan Insentif Fiskal sampai dengan Maret 2025 belum ada pencairan. Pemerintah kabupaten/kota dengan realisasi penyaluran TKD tertinggi adalah Kota Binjai 30%, Kabupaten Batubara 29,7% dan Kota Sibolga 28,7%.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sampai akhir Maret 2025 mencatat realisasi penyaluran TKD sebesar Rp1,53 triliun (26,2%). (HB-JONI ELPI)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/09/hingga-maret-2025-penerimaan-pajak-ppn-impor-dan-pph-badan-dominasi-sumbangan-sumut-untuk-apbn/feed/ 0
Terima Kasih Ketuaa..!! Jelang HUT Pasar Induk Laucih Medan, Pengelola Berikan Tali Asih ke Anak Yatim..!! https://www.harianbersama.com/2025/05/09/terima-kasih-ketuaa-jelang-hut-pasar-induk-laucih-medan-pengelola-berikan-tali-asih-ke-anak-yatim/ https://www.harianbersama.com/2025/05/09/terima-kasih-ketuaa-jelang-hut-pasar-induk-laucih-medan-pengelola-berikan-tali-asih-ke-anak-yatim/#respond Fri, 09 May 2025 10:45:47 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21268
MEDAN, BERSAMA

Pengelola Pasar Induk Laucih, Medan, Sumatera Utara, memberikan tali asih kepada Pekerjaan Harian Lepas (PHL) dam anak yatim dari panti asuhan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (09/05/2025)

Kegiatan ini dilaksanakan menyambut acara ulang tahun Pasar Induk Laucih, Medan, Sabtu 10 Mei 2025.

Hadir dalam kegiatan itu Pengelola Pasar Induk, Jaman Ginting dan Rukun Sembiring, Kepala Pasar Induk Medan Darmansyah, Ketua Pengurus Pedagang Nismahwaty Singarimbun para pedagang dan tim pengelola Pasar Induk.

“Mudah-mudahan pemberian kami ini dapat membantu dan bermanfaat bagi adik-adik kami yang menerimanya,” ucap Jaman Ginting.

Adapun tali asih yang diberikan berupa beras dan uang tunai. Ada puluhan PHL dan anak yatim yang hadir.

“Semoga kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara berkesinambungan. Kami minta doa juga dari adik-adik agar pengelolaan pasar induk berjalan baik dan bermanfaat bagi para pedagang,” ujarnya. (TIM)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/09/terima-kasih-ketuaa-jelang-hut-pasar-induk-laucih-medan-pengelola-berikan-tali-asih-ke-anak-yatim/feed/ 0
Gelar Sosialisasi SPMB..!! Kasek SMAN 1 Deli Tua: Di Luar Deli Tua Boleh Mendaftar, Ini Syaratnya..!! https://www.harianbersama.com/2025/05/09/gelar-sosialisasi-spmb-kasek-sman-1-deli-tua-di-luar-deli-tua-boleh-mendaftar-ini-syaratnya/ https://www.harianbersama.com/2025/05/09/gelar-sosialisasi-spmb-kasek-sman-1-deli-tua-di-luar-deli-tua-boleh-mendaftar-ini-syaratnya/#respond Fri, 09 May 2025 08:21:12 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21264
DELI SERDANG, BERSAMA

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Deli Tua, Tohom Paham Mei Banjarnahor, SPd, MSi, menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di aula sekolah di Jln Pendidikan, Jumat (09/05/2025) pagi.

Peserta sosialisasi adalah para kepala desa, lurah dan perangkatnya. Tujuannya, agar peserta bisa menyerap informasi dan tahapan yang ada dalam SPMB di SMA Negeri 1 Deli Tua, lalu menyampaikan kepada warga.

“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh orang tua bisa mengetahui tahapan dan syarat yang diberlakukan sekolah. Aturan ini berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,” ucap Tohom Paham Mei Banjarnahor, SPd, MSi.

Menurut Tohom, ada dua tahapan dan 4 jalur seleksi yang bisa didaftarkan orang tua atau wali calon siswa dalam kegiatan SPMB tahun 2025 ini.

“Penerimaan murid baru dilakukan dengan seleksi yang telah dilakukan setiap tahunnya. Untuk tahun 2025 ini, sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumut khususnya Dinas Pendidikan berikut petunjuk teknisnya. Empat jalur seleksi itu di antaranya jalur afirmasi, domisili dan mutasi untuk tahap pertama,” katanya.

Pendaftaran di tahapan pertama ini dimulai 21 sampai 26 Mei 2025 dan pengumuman 28 Mei 2025 dan pendaftar ulang dilakukan 2 sampai 4 Juni 2025.

“Untuk tahun ini disediakan 11 kelas atau rombongan belajar (Rombel) jumlahnya 396 siswa. Untuk jalur afirmasi terdiri dari keluarga tidak mampu 25 persen dan penyandang disabilitas 5 persen. Jadi, jalur afirmasi ini kuotanya 30 persen atau sebanyak 119 siswa,” tuturnya.

Kemudian jalur domisili yang dulunya merupakan jalur zonasi. Namun di tahun ini, untuk jalur tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Dulunya, jalur zonasi yang diutamakan adalah siswa yang dekat dengan sekolah. Untuk jalur domisili ini, siswa yang mendaftar itu bisa juga dari desa di luar Kecamatan Deli Tua, seperti dari Kecamatan Sibiru-biru dan Patumbak. Untuk jalur domisili disediakan sebanyak 30 persen atau 119 siswa,” tambahnya.

Selain itu, ada juga jalur mutasi peruntukannya untuk siswa yang orang tua atau walinya mendapatkan tugas di seputaran sekolah SMAN 1 Deli Tua dan ada juga jalur anak guru.

“Jika ada orang tua atau wali siswa yang bekerja atau dinas di luar kota dan dekat di seputaran sekolah ini, dapat mendaftar melalui jalur mutasi ini. Sedangkan jalur anak guru diperuntukkan untuk guru yang mengajar di sekolah ini saja. Tujuannya agar guru tersebut tidak jauh mengantarkan anaknya dan lebih memudahkan untuk menjaga anaknya. Untuk jalur mutasi ini disediakan kuota 5 persen atau 20 siswa,” ucapnya.

Tohom menambahkan, tiga jalur ini merupakan tahapan pertama. Jika tahapan pertama sudah selesai, ada tahapan kedua yaitu jalur prestasi.

“Jika sudah selesai tahap satu dan ada yang tidak lulus, maka ada tahap 2 yaitu jalur prestasi. Jadi siapa saja bisa mendaftar melalui jalur prestasi. Kuotanya 35 persen atau 138 siswa,” ungkapnya.

Pendaftaran jalur prestasi tahap 2 ini dibuka sejak 9 sampai 14 Juni 2025 dan pengumuman akan dilakukan 17 Juni 2025. Selanjutnya dilakukan pendaftaran ulang 20 sampai 26 Juni 2025.

Kepala sekolah berpesan kepada orang tua atau wali siswa, agar mendaftarkan anak/siswa seusia dengan jalurnya.

“Jika sudah mendaftar melalui jalur afirmasi, jangan mendaftar lagi melalui jalur domisili. Karena sudah ada kuotanya masing-masing. Selain itu, jika pendaftaran melalui jalur domisili ini melebihi kuota, maka akan dilakukan melalui nilai rapornya. Jika nilai rapor tinggi maka itulah yang akan dipilih,” tegasnya.

Kepada seluruh orang tua/wali yang ingin mendaftarkan anak/siswa bisa melalui Link yang telah tersedia (https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id).

“Caranya, download aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK, lalu unggah atau upload foto/scan kartu keluarga (KK) asli/legalisir, kemudian unggah atau upload dokumen sesuai dengan jalur yang diikuti dan unduh atau download bukti pendaftaran,” terangnya.

Atau bagi orang tua atau wali bisa juga menghubungi nomor handphone 0822-7222-7628 Drs MP Lumban Gaol/0813-6134-8501 Laurensius Simalango/0852-6112-5078 Cendana Wangi Tarigan Spd sebagai informasi tambahan.

Di tempat yang sama, Babinsa Koramil 14 DT Serma Arifin Barus yang hadir dalam kegiatan ini meminta agar peserta sosialisasi untuk bekerja sama dengan Koramil.

“Kepada seluruh kepala desa atau lurah agar menyampaikan kepada pihak Koramil jika ada anak atau pelajar yang berkeliaran di jam belajar. Karena tujuannya untuk kebaikan, nanti kami dari Koramil akan turun untuk membina agar anak atau pelajar itu tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terangnya. (TIM)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/09/gelar-sosialisasi-spmb-kasek-sman-1-deli-tua-di-luar-deli-tua-boleh-mendaftar-ini-syaratnya/feed/ 0
Kek Mananya Ini Pak Kapoldasu..!! Polsek Talun Kenas “Impoten”, DPO Bebas Berkeliaran, Laporan Warga Jalan di Tempat..!! https://www.harianbersama.com/2025/05/08/kek-mananya-ini-pak-kapoldasu-polsek-talun-kenas-impoten-dpo-bebas-berkeliaran-laporan-warga-jalan-di-tempat/ https://www.harianbersama.com/2025/05/08/kek-mananya-ini-pak-kapoldasu-polsek-talun-kenas-impoten-dpo-bebas-berkeliaran-laporan-warga-jalan-di-tempat/#respond Thu, 08 May 2025 14:25:29 +0000 https://www.harianbersama.com/?p=21261
DELI SERDANG, BERSAMA

Tagar percuma lapor polisi yang sempat menghebohkan nusantara memang pantas disematkan kepada Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang.

Soalnya banyak laporan warga yang jalan di tempat. Tidak jelas tindak lanjutnya. Bahkan, sejumlah tersangka yang masuk DPO tidak ditangkap. Padahal, para tersangka DPO ini hampir setiap hari melintas di depan Mapolsek Talun Kenas.

Luhut Situmorang, contohnya. Warga Dusun Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, ini, mengaku heran dengan kinerja Polsek Talun Kenas.

Menurut Luhut, dia telah dilaporkan Tangkel Ginting ke Mapolsek Talun Kenas terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik korban, warga yang sama.

“Kepada penyidik yang memeriksa, saya sudah mengakui perbuatan saya. Tapi keterangan saya di BAP dibatasi oleh penyidik karena saya menyebut keterlibatan oknum polisi,” ungkapnya.

Sementara itu barang bukti mobil Grand Max warna hitam milik Luhut sudah setahun lebih ditahan di Polsek Talun Kenas. Kondisinya pun sudah mulai rusak.

“Aku heran, bingung kali aku, udah ngaku dan nyerahkan diri kami, tapi gak ditahan. Namun ada keterangan kami dibatasi oleh penyidik merga Pelawi pada waktu itu. Kalau kami sudah bersalah, ya tangkap ajalah, memang kami udah bersalah kok. Jangan mobilku aja yang ditahan sampai rusak parah begitu,” kesal Luhut kepada wartawan, kemarin.

Di tempat terpisah, Tangkel Ginting warga Dusun Lau Gambir, Desa Negara Beringin, Kec. STM Hilir, sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas 2b Lubuk Pakam atas perkara pencurian kelapa sawit.

Padahal, buah sawit yang dipanennya miliknya sendiri yang diklaim oknum anggota Polri sebagai miliknya dengan menyuruh Luhut Situmorang memanen buah.

“Pada waktu itu Polsek Talun Kenas menetapkan lima orang tersangka tapi yang ditangkap hanya dua orang termasuk saya. Sedangkan tiga tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber Tangkel Ginting.

Anehnya, sambung Tangkel Ginting, ke tiga DPO yaitu Raja Sembiring, Andi Sembiring dan Kiung, semuanya warga Dusun Lau Gambir, Desa Negara Beringin, tidak ditangkap walau mereka tidak pernah melarikan diri.

“Tragisnya lagi, ketiganya hampir setiap hari melintas di depan Mapolsek Talun Kenas, tapi kok gak ditangkap. Kan aneh kinerja Polsek Talun Kenas ini,” ujar Tangkel Ginting.

Kekecewaan terhadap kinerja Polsek Talun Kenas juga datang dari Salmon Sembiring. Warga Desa Bandar Labuhan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang ini, sudah 10 bulan melaporkan pasangan suami istri pelaku pencurian dan perusakan pelang milik Salmon yang didirikan di atas tanahnya.

Sementara Kapolsek Talun Kenas AKP R Manulang, yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp, tidak diangkat. (TIM)

]]>
https://www.harianbersama.com/2025/05/08/kek-mananya-ini-pak-kapoldasu-polsek-talun-kenas-impoten-dpo-bebas-berkeliaran-laporan-warga-jalan-di-tempat/feed/ 0