Deli Tua, Indokomtvmedia
Para bandar judi yang beroperasi di wilayah hukum Polsekta Deli Tua, mulai ketar ketir. Soalnya, Polsekta Deli Tua sudah mulai pasang ancang-ancang melibas permainan illegal yang mempertaruhkan uang itu.
Seperti yang terjadi, Selasa (09/06/2020) sekira pukul 12.30 WIB. Petugas Reskrim Polsekta Deli Tua, menggrebek sebuah rumah yang dijadikan tempat beroperasinya mesin judi jackpot. Hayoo…mau lari kemana klen bandar judii..!! Siap-siap aja masuk kerangkeng besii..!!
Penggrebekan yang dilakukan polisi bersama Babinsa di Jln Karya Utama, Gg Karya VIII No.1, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Medan, Sumatera Utara itu, selain mengamankan 2 unit mesin jackpot, juga menangkap pemilik rumah, Rendi Maulana (25).
Informasi diperoleh, penggrebekan itu bermula dari keresahan masyarakat terhadap beroperasinya mesin judi jackpot di wilayah mereka.
Warga pun menyampaikan keluhan kepada petugas Polsekta Deli Tua. Mendapat informasi tersebut, Kapolsekta Deli Tua, AKP Julkifli Harahap, SH, langsung memerintahkan unit reskrim untuk menindaklanjutinya.
Setelah melakukan penyelidikan ke lapangan, petugas dibantu Kepling setempat, akhirnya menggrebek usaha illegal tersebut.
Saat penggrebekan, para pemain judi berhamburan keluar lalu kabur menyelamatkan diri.
Kapolsekta Deli Tua, AKP Zulkipli Harahap, SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. (Sastrawan Sembiring)
Pembaca : 1,038