Labuhanbatu, Bersama News Tv
Kinerja petugas Satres Narkoba Polres Labuhan Batu memang hebat. Layak diganjar penghargaan. Setelah meringkus bandar besar sabu Torgamba, kini “raja” dan “ratu” pil ekstasy Rantau Utara, digulung petugas Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.
Tak tanggung tanggung, sebanyak 976½ butir pil Ecstasy diamankan petugas dari 1 pria dan 3 wanita, Selasa dinihari (23/06/2020). Woww…Fantastis..!! Top banget laee..!!
Keempat tersangka adalah, Heri Syahputra Sagala alias Kadeng (33) warga Perlayuan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Emilia Rambe (28) warga Aek Tapa, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu, Suryani (29) warga HM Yunus, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu dan Sani Mariani Simanungkalit (30) warga Aek Tapa, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu.
Tertangkapnya “raja” dan “ratu” ekstasy ini, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di salah satu kafe di Jln By Pass, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, kerap jadi lokasi transaksi narkotika.
Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, pun langsung mengumpulkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Selasa (23/06/2020) sekira pukul 01.30 WIB, petugas pun turun ke lokasi kafe.
Dari dalam kafe petugas mengamankan keempat pelaku, berikut barang bukti 5 butir pil ekstasy dibalut tisu dan setengah butir ekstasy warna biru dibalur tisu. Para tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Labuhan Batu.
Begitu para tersangka dikonfrontir dalam pemeriksaan penyidik, terkuaklah asal muasal barang haram tersebut. Petugas kemudian menggeledah rumah Heri Syahputra Sagala alias Kadeng di Perlayuan, Kec. Rantau Utara.
Dari dalam rumah itu ditemukan 960 butir pil ekstasy warna biru dibungkus plastik klip, yang disimpan pelaku di atas asbes kamar mandi. Selain itu juga ditemukan satu set bong alat penghisap sabu.
Sedangkan dari kediaman Emilia Rambe ditemukan 11 butir pil ekstasy warna biru dibungkus plastik klip.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Emilia Rambe mengaku sudah 3 kali mendapatkan ekstasy dari Kadeng sebanyak 10 butir seharga Rp 160.000/butir. Emilia kembali menjualnya seharga Rp 200.000/butir. Dia mengaku kalau tersangka Suryani dan Sani Mariani langganannya,” kata
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Agus Darojat, SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Rabu (24/06).
Sementara Kadeng mengaku sudah 2 kali mempereloh ekatasy. Pertama sebanyak 500 butir dan kedua 1000 butir. Harga perbutirnya Rp 100.000. Kadeng menjual barang haram itu seharga Rp 120.000/butirnya.
“Tersangka Kadeng mengaku menjemput pik ekstasy itu ke daerah Sibolga, Tapteng. Kasusnya masih kuta kembangkan,” ujar AKP Martualesi Sitepu. (*)
Reporter : Imanuel Sitepu
Editor : Mulianta Ginting
Pembaca : 1,146