DPRD Deli Serdang : Dinas PUPR Jangan “Tabrak” Aturan

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 25, 2020
DPRD Deli Serdang : Dinas PUPR Jangan “Tabrak” Aturan
 - ()
Editor
Deli Tua, Bersama News Tv

Ketua Komisi IV DPRD Deli Serdang, dr Thomas Darwin Sembiring, MKes.


      Proyek pengorekan parit (drainase) di Jln Kelapa Sawit, Kel. Tanjung Morawa Pekan, Kec, Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat perhatian serius dari kalangan anggota DPRD Deli Serdang.
      Salah satunya datang dari Ketua Komisi IV DPRD Deli Serdang, dr Thomas Darwin Sembiring. Menurut politisi Partai Golkar ini, dinas terkait yang menangani proyek tersebut, harus melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang ada.
      “Pengerjaan proyek harus mematuhi aturan yang ada. Tidak boleh dilanggar. Di lokasi pengerjaan proyek juga harus ada plank proyek sebagai wujud transparansi kepada masyarakat. Itu wajib,” tulis Thomas Darwin Sembiring saat dimintai tanggapannya oleh kru media ini melalui Whatsapp (WA), Rabu (24/06/2020).
      Menurut dr Thomas Darwin Sembiring, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pelaksana anggaran, seharusnya memberikan contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat. Bukan malah terkesan “main-main”.
      Pernyataan wakil rakyat Deli Serdang  ini, menanggapi pengerjaan proyek Dinas PUPR Deli Serdang yang kabarnya dikerjakan secara swakelola. Hal ini menimbulkan praduga proyek itu jadi “mesin uang” oknum “orang dalam”.
      Ditambah lagi pengerjaannya pun terkesan asal sudah saja. Proyek pengorekan parit sekitar 200 meter itu, hanya dikerjakan dua orang. 
      Parahnya lagi, tanah bekas korekan dibiarkan “menggunung” di tepi jalan. Warga pun kecewa. Sebab, di musim hujan sekarang ini, tanah hasil koreka itu kembali masuk ke dalam parit terbawa air hujan. Pekerjaan pun terkesan sia-sia. (*)
Editor : Mulianta Ginting

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini