Labuhan Batu, Bersama News Tv
Pengedar sabu (tengah) diapit petugas.
Foto: Imanuel Sitepu
Usianya masih muda. Baru 20 tahun. Namun, tindak tanduknya meresahkan masyarakat di Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Sumatera Utara. Rabu (24/06/2020) petugas Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, “mematahkan” sepak terjang pemuda yang sempat viral di media sosial tersebut. Mantap pak poll..!! Gass trusss..!!
Pemuda itu bernama, Muhammad Nirwan Nasution. Dia warga Lingk Bangun, Kel. Padang Tinggi, Kec. Rantau Utara. Selama ini Muhammad Nirwan Nasution rupanya pengedar sabu.
Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti 6 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,16 gram. Kini, tersangka berikut barang bukti masih diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhan Batu guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka kita tangkap menindaklanjuti Dumas (pengaduan masyarakat) yang viral di media sosial,” ujar Kapolres Labuhan Batu, AKBP Agus Darojat, SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini, Jumat (26/6).
Menurut AKP Martualesi Sitepu, ketika ditangkap tersangka Muhammad Nirwan Nasution sempat berkelit. Namun, saat interogasi di lokasi penangkapan, tersangka mengaku 5 plastik klip siap edar miliknya, diselipkan di sela-sela pohon manggis menunggu pembeli datang.
“Dari penuturan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jln Pendoan, Kec. Rantau Utara. Tersangka juga menerangkan kalau dia menggeluti bisnis jual sabu baru sebulan. Dalam satu gram, tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu,” beber AKP Martualesi Sitepu, SH, MH. (*)
Reporter : Imanuel Sitepu
Editor : Mulianta Ginting
Pembaca : 961