Rumah ASN PU Dibobol, Beru Ginting dan Beru Tarigan Ikut Goll..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 3, 2020
Rumah ASN PU Dibobol, Beru Ginting dan Beru Tarigan Ikut Goll..!!
 - ()
Editor
Deli Tua, Bersama News Tv

Edin pelaku pembobolan rumah. Foto: Ist

      Nasib apes menghampiri Ema Beru Ginting (31) dan Vera Beru Tarigan (32) keduanya warga Jalan Pintu Air IV, Gang Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.
      Kedua wanita ini ikut “goll” di Polsek Deli Tua setelah Herdiansyah alias Edin (19) diciduk petugas karena membobol rumah Junita Teresia Boru Berutu seorang ASN Dinas PU warga Jalan Jaya Tani No. 9, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (30/06/2020) siang.
      Edin memang baru tiga minggu lalu bebas dari tahanan karena tersangkut sebuah kasus. Namun, penjara tak membuat warga Jalan Jaya Tani Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini jera. Dia kembali buat ulah.
      Kali ini Edin bersama temannya, Yogi, nekat membobol rumah Junita Teresia Boru Berutu yang kebetulan kosong, Kamis (25/06/2020) siang. Dengan mencongkel lubang angin pintu samping, kedua pelaku dengan leluasa menguras harta korban yang ada di dalam rumah. Keduanya lalu kabur lewat pintu samping.
      Rupanya, barang berharga milik korban berupa 1 buah cincin perak dijual seharga Rp 50.000 kepada Ema Beru Ginting. Satu unit TV seharga Rp 930.000 dan 1 helm seharga Rp 50.000 dijual kepada Vera Beru Tarigan.
      Saat diringkus polisi tak jauh dari kediamannya, Edin pun “bernyanyi”. Petugas pun langsung menjemput Ema Beru Ginting dan Vera Beru Tarigan ke rumahnya masing-masing. Selanjutnya, kedua wanita ini bersama tersangka Edin, diboyong ke komando untuk diproses hukum.
 

      Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Imanuel Ginting, SH, MH, membenarkan kalau pelaku pembongkaran rumah korban ada dua orang.
      “Satu orang sudah kita tangkap berikut kedua penadahnya. Sedangkan satu lagi bernama Yogi berhasil kabur,” ungkap Iptu Imanuel Ginting.
      Menurut Iptu Imanuel Ginting, penangkapan tersangka berikut penadahnya, setelah petugas menerima laporan pengaduan korban, Junita Teresia Boru Berutu dengan laporan Lp/731/K/VI/2020/Sek Delta Tanggal 29 Juni 2020.
      Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian 1 unit TV 32 inch merek Sharp warna hitam, 1 helm Bogo gambar doraemon, uang tunai Rp 600.000, perhiasan emas berupa 4 buah xincin, 1 felang, 2 kalung, 2  pasang anting dan 1 mainan kalung. (SAS)
Editor : Mulianta Ginting

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini