“Mamakk..Bapakk..Tolongg..!! 10 Tahun Tewasnya Puteri Anto Lembu Belum Terungkap Pelakunya..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 5, 2020
“Mamakk..Bapakk..Tolongg..!! 10 Tahun Tewasnya Puteri Anto Lembu Belum Terungkap Pelakunya..!!
 - ()
Editor
Lubuk Pakam, Bersama News Tv

Gelar perkara di Mapolresta Deli Serdang. Foto: Ist

      Salsabilla Anggun Ningtias hanya bisa menjerit sambil mengguling-gulingkan tubuhnya di lantai rumah orang tuanya. Jeritan pilu minta tolong keluar dari mulut bocah berusia 10 tahun itu. Sementara api terus membakar tubuh wanita berparas ayu tersebut. “Mamakkk…bapakkk…tolonggg…!!”
      Saudaranya Dara Ayu Ningtias alias Ayu tak bisa berbuat banyak. Wanita ini juga tak luput terbakar api yang berasal dari bom molotov yang dilemparkan pelaku, yang sampai saat ini belum juga berhasil diungkap Polresta Deli Serdang.
      Akibat kejadian itu, puteri Warsito yang akrab disapa Anto Lembu warga Dusun V, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini, menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat dirawat di RSU Pirngadi Medan. Kasus ini terjadi, Jumat (29/02/2010) silam.
      Setelah 10 tahun berlalu, Sabtu (05/07/2020), Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, melakukan gelar perkara.
      Menurut Kompol Mhd Firdaus, sampai saat ini pihaknya belum “mencium” siapa pelaku pelemparan bom molotov yang mengakibatkan tewasnya Salsabilla Anggun Ningtias.
      Polisi bukan tidak bekerja. Sudah 34 orang saksi yang dimintai keterangannya. Namun belum ada keterangan saksi yang mengarah kepada pelakunya.
      Tak hanya itu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang juga sudah melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti, menurunkan satwa/K9 untuk melacak pelakunya serta melakukan tes kebohongan (lie detector). Malah, polisi telah mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik cabang Medan serta gelar perkara di Mapoldasu.
      “Namun sampai saat ini belum juga mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Kompol Mhd Firdaus. Dari 34 saksi yang sudah diperiksa, ada satu saksi yang menerangkan terduga pelaku.
  
       “Tapi sesuai dengan pasal 185 ayat (2) KUHAP yang merupakan “kristalisasi” asas hukum anus testis nullus testis(satu saksi bukan saksi), keterangan satu orang saksi belum bisa memenuhi unsur yang diminta undang-undang. Minimal saksi adalah dua orang,” pungkas Kompol Firdaus.
      Karena itu, Kompol Firdaus, menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui terduga pelaku pada peristiwa itu, agar melaporkannya ke Polresta Deliserdang dan dipastikan akan ditindaklanjuti. (SAS)
Editor : Mulianta Ginting

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini