Deli Tua, Bersama News Tv
Johannes Sembiring (38) sukses “menguras” harta Tiamsah Boru Siahaan (55) warga Jalan Pintu Air IV, No.179, Lingkungan II, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Pria warga Jalan Pintu Air, Gg Jembatan, Kelurahan Kwala Bekala ini, beraksi ketika empunya rumah bertandang ke tempat tetangga.
Bermodal gunting besi, tersangka Johannes Sembiring membobol rumah korban. Selanjutnya, sepedamotor korban Honda Beat warna putih BK 5325 PAL dibawa kabur.
Pencurian itu terjadi, Sabtu (04/07/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Korban mengaku mengetahui rumahnya telah disatroni maling usai pulang dari rumah tetangganya. Saat itu korban mendapati pintu rumahnya sudah terbuka. Ketika diperiksa, ternyata satu unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di dalam rumah.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta rupiah dan langsung membuat laporan ke Polsek Deli Tua, Senin (06/07/2020). Petugas Polsek Deli Tua pun langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, pelakunya mengarah kepada Johannes sembiring. Selasa, (14/07/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Deli Tua mendapat informasi kalau Johannes Sembiring sedang berada di Jalan Pintu Air IV Gg Guru Patimpus, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Tim Reskrim Polsek Deli Tua dipimpin Panit Luar, Ipda Elia Karo-karo, langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti tang besi yang digunakan untuk membuka gembok.
Di Mapolsek Deli tua, Johannes Sembiring, mengaku, sepeda motor yang dicurinya telah digadaikan di kawasan Diski. Sedangkan uangnya telah habis berfoya foya.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Imanuel Ginting, SH, MH, menyebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (STP)