Horee..!! Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Agustus 2020

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 21, 2020
Horee..!! Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Agustus 2020
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersama News Tv

Sempat terkatung-katung, akhirnya pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk PNS. Horee..!!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair Agustus mendatang. Gaji ke-13 ini akan masuk dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi virus Corona.

“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020, dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” ujarnya seperti dilansir dari laman cnnindonesia.com, Selasa (21/07/2020).

Pembayaran gaji ke -13 ini mundur dari biasanya yakni pada Juli. Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.

Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19, sehingga bisa meningkatkan belanja ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” katanya.

Bendahara negara menambahkan untuk pembayaran gaji ke-13 pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp28,5 triliun.
Terdiri dari anggaran melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. “Sehingga total pembayaran gaji 13 ini adalah Rp28,5 triliun,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo juga memutuskan tidak memberikan gaji ke 13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

“Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksana kan dengan memperhatikan kebijakan THR yang dilakukan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka,” ujarnya.

Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri lainnya yang tidak masuk dalam kategori tersebut masih bisa menerima gaji ke-13. Bendahara negara menuturkan kebijakan tersebut mempertimbangkan pengeluaran belanja negara untuk penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan pemerintah kepada PNS jelang musim masuk anak sekolah. Pemberian gaji ini bertujuan untuk menambah amunisi pegawai negara untuk kebutuhan tengah tahun. (*)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini