Terbongkarr..!! Obat-obatan dari RSUD Kota Pinang Dibisniskan, Harganya Selangit..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 28, 2020
Terbongkarr..!! Obat-obatan dari RSUD Kota Pinang Dibisniskan, Harganya Selangit..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhan Batu, Bersama News Tv

Ribuan butir obat-obatan psikotropika tanpa izin, beredar luas di pasaran. Psikotropika dari RSUD Kota Pinang itu, dijadikan ajang bisnis dan dijual dengan harga selangit. Fantastisnya, bisnis tersebut berlangsung lebih setahun.

Namun, sepak terjang para pelaku berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, kemarin. Empat tersangka diciduk. Tiga merupakan tenaga honorer di RSUD Kota Pinang.

Keempat pelaku adalah MR alias Ridho (24), ES alias Eko (23), SDM (27) dan ASH (26).

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Agus Darojat, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, didampingi Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung, kepada wartawan, Senin (27/07/2020) mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MR alias Ridho di Hotel Nuansa Kota Rantau Prapat, Rabu (22/07/2020).

“Dari tersangka Ridho diamankan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam),” kata AKP Martualesi Sitepu.

Kepada petugas, tersangka Ridho mengaku mendapatkan pil psikotropika golongan 4 itu dari tersangka Eko. Petugas Satres Narkoba Polres Labuhan Batu langsung melakukan pengembangan.

Hari itu juga Eko tenaga honorer RSUD Kota Pinang, diciduk petugas di depan RSUD setelah dipancing melakukan transaksi. Dari tangan Eko disita 50 butir Riklona (Klonazepam) yang merupakan psikotropika golongan 4.

“Saat kita kembangkan lagi, kita menangkap tersangka SDM di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang. SDM bekerja sebagai tenaga honorer bagian apoteker pendamping di RSUD Kota Pinang. Dari tersangka ditemukan barang bukti 2.240 butir obat Atarax (Alprazolam) yang merupakan psikotropika golongan 4,” bebernya.

Polisi belum berhenti. Kasusnya terus dikembangkan. Dari keterangan Ridho, Eko dan SDM, petugas pun meringkus tersangka ASH tenaga honorer bagian anastesi RSUD Kota Pinang. Tersangka ini diringkus di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau, Senin (27/07/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

“Tersangka ASH berperan menghubungkan tersangka Eko dengan tersangka SDM sebagai penyedia obat psikotropika,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, psikotropika yang berhasil disita dari ke empat tersangka sebanyak 2.280 butir obat Atarax psikotropika golongan 4 dengan sebutan Alprazolam nomor urut 2 di Permenkes RI No 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika. Kemudian 111 butir obat Riklona psikotropika golongan 4 nomor urut 30 dengan sebutan Klonazepam. Total keseluruhan 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

“Dari hasil penyidikan, peredarannya sudah berlangsung sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 strip (10 butir) Rp 100 ribu dan dijual kepada konsumen seharga Rp 50.000/butir atau 1 strip (10 butir) seharga Rp 500 ribu,” ucap Martualesi Sitepu.

“Kasus ini akan terus kita selidiki. Kenapa obat-obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa resep dokter ataupun izin. Terhadap ke empat tersangka akan dijerat pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Yunto PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Martualesi Sitepu. (STP)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini