Medan, Bersama News Tv
Setinggi-tingginya gunung, segagah-gagahnya bukit, rata dibuat “tangan besi” bernama excavator. Itulah yang sedang terjadi di Kecamatan Namorambe, Pancur Batu dan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Galian C terduga illegal marak di ketiga daerah itu.
Entah berapa miliar pemerintah terduga dirugikan dari segi pajak perizinan. Namun, Satpol PP sebagai polisinya Pemprovsu dalam hal penegakan Perda, hanya diam seribu bahasa. Tak luput, Polri juga terkesan “bertekuk lutut” kepada aksi-aksi yang merusak struktur alam tersebut.
Padahal, bukan rahasia lagi kalau truk-truk pengangkut Galian C kerap berseliweran di jalan raya. Dan itu mudah tertangkap mata.
Di Kecamatan Pancur Batu dan Sibolangit, contohnya. Truk-truk roda 10 kerap keluar masuk ke lokasi Galian C terduga illegal. Puluhan truk setiap harinya hilir mudik di Jalan Jamin Ginting.
Begitu pula denga lokasi Galian C terduga illegal di Kecamatan Namorambe. Truk-truk fuso roda enam, banyak keluar masuk lokasi galian.
Parahnya lagi, bahan material Galian C berupa tanah yang diangkut truk-truk tersebut, banyak yang berceceran di jalan. Akibatnya, masyarakat terpaksa menghirup debu yang ditimbulkan tanah-tanah itu. Celakanya, bila hujan turun jalanan pun menjadi licin. Kalau tidak ekstra hati-hati, bisa-bisa terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarai.
Belum lagi pemerintah yang kebobolan miliaran rupiah dari pengurusan izin Galian C. Sayangnya, pemerinta sendiri dan aparat kepolisian, sepertinya “enggan” untuk menggerebek apalagi memproses hukum para pelaku Galian C terduga illegal tersebut.
Entah apa penyebabnya. Cuma, masyarakat berasumsi takkan ada asap kalau tak ada api. Setali tiga uang, warga menduga telah terjadi “kesepakatan” tak tertulis, sehingga para pengusaha Galian C terduga illegal itu, tetap berani beroperasi.
Camat Sibolangit, Febri Gurusinga, mengaku akan segera memanggil pengusaha Galian C terduga illegal yang beroperasi di wilayahnya. Sementara masyarakat berharap, para pengusaha Galian C terduga illegal itu tak cukup hanya dipanggil saja, melainkan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini. (SAS)