Neng…Kunnengg..!! Polsek Bisalah Kau Kecoh, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Jangan Coba..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 2, 2020
Neng…Kunnengg..!! Polsek Bisalah Kau Kecoh, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Jangan Coba..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhan Batu, Bersama News Tv

Aguslan Siregar alias Kunneng (42) warga Dusun Sungai Bondar, Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, bisa saja mengecoh Polsek Sei Kanan, tapi tidak dengan Satres Narkoba Polres Labuhan batu.

Buktinya, dari tersangka, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menemukan 2 paket diduga sabu dari tubuh tersangka. Kok bisa..?? Neng…Kunneng..!! Polsek memang bisa kau kecoh, tapi Sat Narkoba jangan coba..!!

Nah, kek gini ceritanya lae..!! Tersangka Kunneng diketahui berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Kanan, Rabu (29/07/2020) sekira pukul 10.00.Wib. Saat itu tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Begitu digeledah, dari tangan pengedar sabu ini ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam dompet emas, 6 plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan timah rokok dan diplastik luar kotak rokok tersebut juga terdapat 3 buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari dalam dompet milik tersangka, unit Reskrim Polsek Sei Kanan juga menemukan 3 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dimana total keseluruhan sebanyak 12 bungkus dengan total seberat 5,6 gram. Bukan itu saja, unit Reskrim Polsek Sei Kanan juga menemukan 1 kaca pirek bekas bakar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,34 gram serta timbangan elektrik milik tersangka. Begitu tertangkap, tersangka kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhan Batu guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Ironisnya, setibanya di Mapolres Labuha Batu, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sel tahanan Sat Narkoba, Jumat (31/7) sekira pukul 04.30 WIB, polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,65 gram disimpan dalam kotak rokok yang diselipkan di badan tersangka.

Ketika diintrogasi, tersangka Kunneng mengaku yang tidak bisa berjalan normal ini mengaku sudah 6 bulan sebagai pengedar sabu. Menurut ayah 3 anak ini, barang haram tersebut ia peroleh dari Ade Farhad Harahap (50) warga Lingkungan Simaninggir Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Berdasarkan keterangan tersangka Kunneng, Polisi langsung melakukan pengembangan. Tersangka Ade Farhad Harahap akhirnya juga berhasil tertangkap saat berada di rumahnya.

Dari tersangka ini, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram yang diselipkan dalam kantong celana panjang warna coklat milik tersangka.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Agus Darojat, SIK, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, membenarkan telah mengamankan 2 orang tersangka kasus narkotika. Dan dari salah satu tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti saat diperiksa dalam sel tahanan.

“Benar, dari badan salah satu tersangka kembali kita temukan 2 paket diduga sabu saat kita periksa dalam sel tahanan. Diduga badan tersangka AS alias Kunneng luput dari pemeriksaan karena tersangka tidak bisa berjalan normal setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu,” katanya.

Dari kedua tersangka total barang bukti yang disita seberat 182,14 gram. Keduanya dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini