Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Mantul Abis Broo..!! Divonis Bebas Pengadilan, Diburu Kejari, Ditangkap Polisi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 3, 2020
Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Mantul Abis Broo..!! Divonis Bebas Pengadilan, Diburu Kejari, Ditangkap Polisi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhan Batu, Bersama News Tv

Vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat pada 2014 lalu, tak lantas membuat ES alias Pak Erik lepas dari jerat hukum kasus narkoba. Putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 6 Januari 2016, membuat warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, ini, menjadi buronan Kejari.

Senin (03/08/2020), pelarian ayah lima anak ini pun dikandaskan petugas Satres Narkoba Polres Labuhan Batu. Pak Erik ditangkap saat sedang tertidur di rumah isterinya di Kebun Afdeling 3, PTPN III Pulo Mandi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Mantul abis broo..!!

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Agus Darojat, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH MH, kepada bersamanewstv.com menjelaskan, ES alias Pak Erik merupakan terpidana yang masuk dalam DPO Satnarkoba setelah adanya permintaan bantuan penangkapan dari Kepala Kejari Labuhan Batu, Kumaedi, SH, kepada Kapolres Labuhan Batu, AKBP Agus Darojat, SIK, MH, tertanggal 12 Juni 2020.

Permintaan itu guna melaksanakan putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa ES alias Pak Erik, terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman.

MA pun menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta kepada Pak Erik, dengan ketentuan bila denda tidak dipenuhi diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, terpidana ES alias Pak Erik dulunya sempat divonis bebas di PN Rantau Parapat sehingga JPU mengajukan kasasi. Terpidana ini awalnya ditangkap Satnarkoba pada 11 Desember 2013 di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.

“Dalam penangkapan itu barang buktinya 3 plastik klip sabu seberat 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, satu HP Nokia, satu HP Samsung, mancis, dua kaca pirek dan satu sekop sabu,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Sejak tanggal 12 Juni 2020, sebut Martualesi, Satres Narkoba intensif melakukan pencarian terhadap Pak Erik. “Pencarian ini untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masyarakat. Sebab, salah satu tujuan penghukuman adalah memberikan efek jera dan menjadi edukasi bagi masyarakat. Jadi, diharap kedepannya masyarakat semakin sadar dan tidak coba-coba melanggar hukum,” bilang Martualesi Sitepu.

Pengakuan Pak Erik kepada penyidik, sejak divonis bebas tahun 2014 lalu, dia langsung pergi merantau ke Lampung. Namun, gara-gara pandemi virus Covid-19, dia pun memutuskan untuk pulang kampung.

“Sebenarnya terpidana ini mau menyerahkan diri setelah tahu dicari-cari polisi. Tapi isterinya khawatir kalau ke lima anak mereka tidak bisa sekolah lagi. Itulah yang membuat terpidana selalu menghindari petugas. Saat ini terpidana sedang diperiksa di Satres Narkoba sebelum dilimpahkan kepada eksekutor JPU Kejari Rantau Prapat,” beber AKP Martualesi Sitepu. (STP)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini