Kecanduan Sabu, Apin Tidur di Sel Tahanan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 6, 2020
Kecanduan Sabu, Apin Tidur di Sel Tahanan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhan Batu, Bersama News Tv

AS alias Apin (40) harus tidur di sel tahanan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu. Pasalnya, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, ini, ketahuan memiliki dan menguasai narkotika tanpa izin.

Apin yang sudah lama menjadi pecandu sabu ini pun terjerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, ketika dikonfirmasi bersamanewstv.com, Kamis (06/08/2020) mengatakan, tersangka Apin diringkus Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, Minggu (02/08/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Dia diciduk di salah satu ruko bengkel di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Informasi yang kita peroleh dari masyarakat kalau salah satu bengkel berbentuk ruko di Jalan H Adam Malik, sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Mantan Kapolsek Kutalimbaru ini pun langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan. Ketika petugas melihat Apin sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan, petugas pun langsung mendekat.

Rupanya Apin tahu dan buru-buru membuang barang bukti sabu ke lantai. Namun, aksi Apin untuk mengecoh petugas itu tidak berhasil. Sebab, petugas melihat Apin saat membuang sabu tersebut.

Ketika diinterogasi, Apin tak bisa berkelit dan mengakui kalau narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram yang dibungkus plastik klip transparan itu miliknya.

Saat digeledah, petugas juga menemukan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, sebuah mancis serta satu unit HP merek Oppo. “Ya pak, barang itu milik saya. Mau saya pakai sendiri,” ujar Apin.

Apin pun diboyong ke komando. Kepada penyidik, Apin mengaku sudah lama kecanduan sabu. Menurut Apin, dia mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial D warga Rantau Parapat, yang dipesan melalui HP.

“Sayangnya, saat kita hubungi nomor yang disebut tersangka Apin sudah tidak aktif lagi. Pun begitu, kita tetap melacak keberadaan D yang sudah kita tetap ka sebagai DPO. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar si D ini bisa secepatnya tertangkap,” imbuh AKP Martualesi Sitepu. (STP)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini