Patumbak, Bersama News Tv
Tergiur keuntungan yang tak seberapa, Dian Syahputra Aritonang (26) menjual sabu kepada polisi yang menyaru pembeli, Jumat (14/08/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Begitu sabu diserahkan, warga Jalan Selambo, Gg Biola, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini, langsung ditangkap. Tonang…Aritonang..!! Jual sabu kok sama polisi…yaa…goll lahh
.!!
Penangkapan Dian Syahputra Aritonang ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Selambo, Gg Biola, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Tim Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH, didampingi Panit Reskrim, Ipda M Yusuf Dabutar, SH, melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.
Petugas pun membeli 1paket sabu-sabu seharga Rp 100.000 kepada pelaku Dian Syahputra Aritonang. Tanpa curiga, Dian pun mengambil sabu dari kantong celananya lalu menyerahkannya kepada polisi.
Seketika itu juga petugas meringkus Dian dan memboyongnya ke Mapolsek Patumbak untuk proses hukum. Barang bukti yang disita 1 paket sabu dan 1 HP merek Oppo. (sas)