Medan, Bersama News Tv
Tiga dari empat pria yang sempat diamankan Polresta Deli Serdang terkait kasus pengeroyokan anggota Brimob di Tanjung Morawa, Sumatera Utara, Minggu (30/08/2020) malam, akhirnya dilepas karena tidak terbukti bersalah, kemarin.
Menurut kuasa hukum ketiganya, Hamonangan Lumbantoruan, SH, dan Ramses Butar-butar, SH, dari kantor hukum RBL, kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Deli Serdang. Hasilnya, ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan pengeroyokan.
Sedangkan seorang lagi, ungkap Hamonangan, masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deli Serdang.
“Sesuai dengan aturan hukum, jika dalam waktu 1×24 jam tidak terbukti bersalah, maka ketiganya wajib dilepaskan demi tegaknya hukum,” tandas Hamonangan. (sas)