Paten Kali Pall..!! Karo Peroleh 10 Kekayaan Intelektual EBT dari Kemenkumham RI..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 4, 2020
Paten Kali Pall..!! Karo Peroleh 10 Kekayaan Intelektual EBT dari Kemenkumham RI..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Kabanjahe, Bersama News Tv

Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, mengaku bangga atas terbitnya 10 sertifikat kekayaan intelektual Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Karo dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan fasilitas Kanwil Kemenkumham Sumut. Pemkab Karo mengusulkan kekayaan intelektual warisan leluhur suku Karo agar terjaga pelestariannya dan tidak punah,” ujar bupati Karo kepada wartawan, Jumat (04/09/2020). Paten kali pall..!!

Adapun ke 10 sertifikat itu yakni sertifikat Gendang Lima Sendalanen, Erdemu Bayu, Anding-andingan, Tari Telu Serangke, Ngampeken Tulan-tulan, Perkolong-kolong, Ermayan, Tari Guro Guro Aron, Tari Roti Manis dan Catur Karo.

“Seluruhnya telah dicatatkan dalam EBT, sehingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dilindungi undang-undang hak Cipta,” tegas Terkelin saat menerima sepuluh sertifikat HKI dari Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Daulat P Silitonga, Kamis (03/09/2020) malam di Hotel Four Point By Sheraton Medan.

Penerimaan ini disaksikan Kepala Balitbang Provsu Ir H Irman, MSi, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kadis Pariwisata Munarta Ginting, Kabag Hukum Monika Maytrisa Beru Purba, Sekretaris Parawisata Eva Angelina Beru Sembiring.

Ditambahkan Terkelin, warisan kebudayaan merupakan modal kekayaan dan kekuatan sosial, sehingga harus terus dijaga demi kelangsungan pelestarian nilai-nilai budaya.

Selain ke 10 sertifikat itu, Pemkab Karo juga masih memiliki warisan budaya Pesta Kerja Tahun, Merdang Merdem dan Pesta Mejuah-juah.

Kedepan semua itu akan diusulkan agar terdaftar dan tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga pelestarian dapat terjaga tidak dapat diklaim orang lain.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktur Kerja-sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P Silitonga mengatakan, langkah Pemkab Karo mendaftarkan sepuluh HKI sangatlah tepat.

Pasalnya, budaya yang telah bersertifikat akan tercatat dan mendapat perlindungan ekspresi budaya tradisional. Selain itu agar tidak dapat diklaim orang lain.

“Munculnya perlindungan EBT bagi Pemkab Karo, akan menjadi pilot project untuk daerah lain yang saat ini belum mendaftarkan HKI-nya sebagai suatu ciri khas budaya di setiap daerah,” sambung Daulat.

Menurutnya, pendaftaran HKI adalah investasi jangka panjang dan sebaiknya ditempatkan pada pos investasi bukan beban atau biaya.

Sebelumnya, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH dipercaya “memukul gong” sebagai tanda dibukanya program kegiatan sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (03/09/2020) di Hotel Four Point By Sheraton, Medan.

Acara itu dihadiri Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P Silitonga dan Gubernur Sumut diwakili Kepala Balitbang Provsu Ir H Irman, MSi, dan para peserta dari beberapa daerah.

Usai pemukulan Gong, Terkelin tidak banyak berkomentar. Dia mengucapkan terima kasih kepada panitia Kemenkumham RI dan jajarannya, yang telah memberikan kesempatan baginya sebagai tamu sekaligus membuka secara tersebut.

Menyikapi hal itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P Silitonga mengaku sengaja memberikan kesempatan kepada bupati Karo untuk membuka acara, untuk menghargai kehadirannya sebagai kepala daerah.

“Yang penting tidak menyalahi, mengurangi nilai dan makna acara yang dibuka. Sebab acara ini bertujuan mendorong pelaku usaha mendapat hak intelektual, serta pentingnya pemahaman akan perlindungan kekayaan intelektual bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya perlindungan ciri khas daerah, “jelas Daulat.

Daulat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi pemerintah daerah lainnya. Baik pelaku usaha dan stakeholder terkait untuk melindungi warisan budaya dan hasil produknya melalui pendaftaran kekayaan intelektual, hak cipta dan hak kekayaan industri. (ALS)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini