Lubuk Pakam, Bersama News Tv
Tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinyatakan positif Corona. Persidangan di PN Lubuk Pakam ditiadakan selama seminggu.
“Ada enam, tiga orang hakim inisial S, LS, UWKN, tiga orang staf pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam inisial M, AH, SK terpapar COVID-19. Satu minggu untuk persidangan secara umum kita tiadakan. Hari Senin (14/09/2020) mulai buka lagi,” kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam, Anggalanton B Manalu, seperti dilansir dari detik.com, Senin (07/09/2020). Hayoo…siapa yang pernah bertemuu..!!
Meski persidangan ditiadakan, tempat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka. Hal ini diperuntukkan bagi warga yang ingin mengurus surat menyurat di PN Lubuk Pakam.
“PTSP di depan buka, yang mengurus surat masih bisa,” ujarnya.
Para hakim ini diketahui positif Corona usai mengikuti tes swab masal di PN Medan pada Jumat (28/08/2020). Hasil tes swab ini keluar pada Kamis (03/09/2020).
“Hasilnya keluar tanggal 3 September, 6 yang terpapar. Ada 90 orang yang di-swab kemarin itu,” tutur Anggalanton.
Usai ada hakim yang dinyatakan positif Corona, PN Lubuk Pakam disemprot disinfektan secara rutin. Hakim-hakim PN yang dinyatakan positif juga sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri.
“Yang positif itu tanpa gejala semua. (Hakim yang positif) isolasi mandiri, tapi kami minta untuk terus berkoordinasi dengan pihak dokter,” jelas Anggalanton. (*)