Ngada, Bersama News Tv
Seorang wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.
Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.
“Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak,” kata Rai melalui pesan singkat seperti dilansir dari kompas.com, Kamis (10/09/2020).
Kasat menjelaskan kalau korban yang berstatus janda dengan satu anak ini menjalin hubungan asmara dengan KU.
Keduanya janjian melalui pesan inbox media sosial Facebook untuk bertemu di suatu lokasi.
Keesokan harinya, korban dan tersangka bertemu ditempat kejadian, dan keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
“Baru lima menit berhubungan badan, korban mengeluh kalau ia lemas dan selanjutnya korban ngorok,” urai Kasat Reskrim.
Korban pun kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak.
Melihat hal tersebut, Karel pun panik, dan mencoba menggoyang tubuh korban akan tetapi saat itu korban diam saja. Karel juga sempat memakaikan kembali baju dan celana korban.
KU sempat menunggu 10 menit. Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.
KU menyimpan ponsel korban di rumahnya. Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada. (*)