Sibiru-biru, Bersama News Tv
Muspika Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, turun ke pekanan Pasar Desa Penen, untuk menyosialisasian peraturan bupati (Perbup) No 77 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Selasa (15/09/2020).
Sosialisasi itu digelar bertepatan dengan pekanan mingguan di desa tersebut. Amatan bersamanewstv.com, masih banyak pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sibiru-biru didampingi Kepala Desa Penen, Jhon Wesly Sitepu, terlihat memberikan masker setelah lebih dulu menegur para pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker di pasar tersebut.
“Kami menyosialisasikan peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Bila sekali lagi ada warga yang ketahuan tidak memakai masker, akan kenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu,” kata Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Kapolsek Sibiru-biru, Danramil, Kapuskesmas, dan pihak kecamatan menggunakan alat pengeras suara.
Sementara itu, Kepala Desa Penen, Jhon Wesly Sitepu, kepada bersamanewstv.com di sela-sela kegiatan menghimbau seluruh masyarakat Desa Penen, pengunjung pasar pekan Penen dan para pedagang, agar mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Dari Muspika maupun pemerintahan desa sudah berulang kali melakukan imbauan di lokasi pasar Pekan Penen. Namun sampai sekarang masih banyak yang membandel. Karan itu kita meminta kesadaran
masyarakat agar benar benar mematuhi protokol kesehatan. Sebab, penyebaran virus Corona sudah sangat mengkhawatirkan,” harapnya.
Tampak hadir dalam kegiatan itu yakni Kapolsek Sibiru-biru, AKP Erlonggena Sembiring, Kasi Trantib Masa Barus, Kasi Pemerintahan Andi J Barus SH, Kapus, dr Susi Beru Sembiring, Koramil, Kades Penen Jhon Wesly Sitepu, Sekdes Elia Rosa serta perangkat Desa Penen. (STP)