PT Vonis Mati Dua Pembunuh Hakim PN Medan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 21, 2020
PT Vonis Mati Dua Pembunuh Hakim PN Medan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersama News Tv

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis mati pada dua eksekutor pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, yakni M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Hukuman mati ini memperberat vonis yang dijatuhkan hakim PN Medan berupa pidana penjara seumur hidup bagi Jefri dan hukuman 20 tahun penjara bagi Reza.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati,” dikutip dari salinan putusan 1249/Pid/2020/PT MDN yang dimuat di situs resmi Mahkamah Agung seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (21/09/2020).

Sementara hakim juga menjatuhkan vonis mati pada istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, lantaran terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya.

Hukuman ini menguatkan vonis sebelumnya yang juga menjatuhkan vonis mati pada Zuraida.

“Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut,” dikutip dari salinan putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.

Vonis ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Ronius dengan dua hakim anggota Purnowo Edi Santosa dan Kosbin Lumban Gaol pada 10 September 2020.

Hakim menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan, sekaligus sebagai hal yang memberatkan.

Hakim berharap vonis mati ini dapat memberikan efek jera dan takut kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Reza Fahlevi, Jefri Pratama, dan Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini,” jelas hakim.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primer penuntut umum sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan memvonis mati Zuraida. Sementara Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para terdakwa membunuh Jamaluddin sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat 29 November 2019.

Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta kedua Jefri dan Reza Fahlevi turun ke lantai 2 untuk membunuh Jamaluddin. Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.

Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3. Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban.

Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban. Sebelum dibuang ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban. (*)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini