Hati-hati Klen Ya Pall..!! Bupati Karo Bertindak Tegas..!! Gak Pake Masker Didenda Rp 100-Rp 300 Ribu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 22, 2020
Hati-hati Klen Ya Pall..!! Bupati Karo Bertindak Tegas..!! Gak Pake Masker Didenda Rp 100-Rp 300 Ribu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Kabanjahe, Bersama News Tv

Virus Corona (Covid-19) masih menghantui warga Bumi Turang Tanah Karo Simalem, Sumatera Utara. Untuk menekan penularan virus mematikan itu, Bupati Karo, Terkelin Brahaman, SH, MH, mengeluarkan peraturan bupati. Siapa saja yang kedapatan tidak memakai masker akan didenda Rp 100-Rp 300 ribu. Hati-hati klen ya pall..!!

“Bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi. Tidak ada lagi kompromi. Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 di wilayah Kabupaten Karo,” tegas Bupati Terkelin Brahmana kepada wartawan di Kabanjahe, Selasa (22/09/2020).

Menurut bupati, pelaksanaan penegakan hukum itu akan dilakukan Satpol PP Pemkab Karo dengan menggandeng Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo dan Gugus Tugas daerah, sesuai yang tertulis dalam Pasal 7 Perbup Karo.

“Semua sudah ada aturan main dan jelas payung hukumnya. Perbup sudah saya tanda tangani,” tandas Terkelin.

Bupati mengungkapkan, sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan (Prokes) akan diberi teguran lisan dan tertulis.

“Selain itu ada sanksi sosial dan denda administrasi. Bagi perorangan dikenai denda Rp 109 ribu. Sedangkan pelaku usaha denda Rp 300 ribu plus izin usahanya dicabut,” tegas Terkelin.

Terkelin berharap, terbitnya Perbup tersebut menjadi momentum bagi masyarakat, untuk meningkatkan kesadarannya mematuhi Prokes. (ALS)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini