Gawat Laee..!! Kasus Positif Meningkat..!! Tindakan Satgas Covid-19 Sumut tak Terarah..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 23, 2020
Gawat Laee..!! Kasus Positif Meningkat..!! Tindakan Satgas Covid-19 Sumut tak Terarah..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersama News Tv

Pasien terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, kian hari terus meningkat. Tindakan preventif Pemprov Sumut melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 pun dinilai tidak terarah dan terukur. Gawat laee..!!

“Bahkan beberapa kasus terkonfirmasi positif dari kalangan medis. Ini menunjukkan upaya Pemprov Sumut melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 melakukan tindakan preventif untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, tidak terarah dan terukur,” tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (23/09/2020).

Pun begitu, Mangapul menyebut, Fraksi PDI Perjuangan tetap memberi apresiasi kepada Pemprov Sumut yang telah menunjukkan peningkatan kualitas kerja dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk bidang kesehatan dari Rp191.797 miliar atau sebesar 38,20 persen pada refocusing tahap pertama, dan Rp261.047 miliar atau sebesar 52.21 persen pada refocusing tahap kedua, kita akui ada kemajuan,” katanya.

Namun, Mangapul menilai, alokasi anggaran tersebut masih tergolong kecil bila dibandingkan berbagai kebutuhan dan kegiatan penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Terbukti, jumlah kasus terkonfirmasi positif terus meningkat.

Pada kesempatan itu, Mangapul juga menyoroti pembahasan Ranperda PAPBD Sumut TA 2020. Menurut Mangapul, Pemprov Sumut terkesan “kejar tayang” dalam pengesahan PAPBD TA 2020, karena dalam waktu tiga hari (Senin (21/9)-Rabu (23/9) sudah diketok pengesahannya.

“Dengan tenggat waktu selama tiga hari yang diberikan kepada fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum, kemudian jawaban Gubernur dan pendapat akhir fraksi, tentu sangat singkat dan tidak cukup waktu untuk mengkritisi PAPBD,” ujar Mangapul.

Mepetnya waktu, tambah Mangapul, tentu menyulitkan bagi legislatif untuk melakukan pendalaman terhadap jawaban-jawaban yang disampaikan gubernur Sumut.

Selain itu, ungkapnya, seperti kebiasaan selama ini yang harus diakui bersama, jawaban-jawaban gubernur yang diberikan sifatnya selalu normatif (misalnya, kerap kita dengar jawabannya, telah sesuai peraturan; keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan lain-lain) yang secara tersirat menempatkan kelembagaan DPRD Sumut hanya sebagai “tukang stempel” belaka.

“Padahal, dalam Undang-undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dinyatakan, Kepala Daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dibantu oleh organisasi perangkat daerah,” beber Mangapul. (AFP)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini