Kabanjahe, Bersama News Tv
Uang Pemkab Karo sebesar Rp 1,1 miliar yang sempat “ditabur” kepada sejumlah ASN, kembali “ditarik” Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah, Rabu (23/09/2020).
Keuangan daerah yang diamankan ini diketahui sebelumnya masuk sebagai pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019.
Pada tahap awal, Kejari Karo berhasil menarik kembali uang tersebut sebesar Rp 1.107.032.574 dari 18 orang pegawai yang menerima. Untuk tahap kedua ini, jumlah keuangan yang dikembalikan sebesar Rp 1.100.635.320 yang ditagih dari 25 orang.
Seperti diketahui, total uang sebesar Rp2,2 miliar ini sebelumnya diterima oleh 43 ASN Pemkab Karo.
Kepala Kejari Karo, Denny Achmad, SH, MH, mengungkapkan, proses pengembalian ini merupakan bagian dari langkah untuk menyelamatkan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Uang tersebut telah diserahkan kembali ke Pemkab Karo. Ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam meningkatkan PAD dan melindungi aset daerah. Tentunya ini semua untuk kepentingan masyarakat. Kita juga akan terus bersinergi dengan Pemkab,” ujar Denny di aula kantor Kejari Karo.
Denny menjelaskan, sebelum tahapan pengembalian ini, Kejari lebih dulu melakukan proses penagihan dengan dasar surat kuasa dari bupati Karo.
Sementara itu, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, menjelaskan, langkah yang dilakukan sudah tepat sesuai dengan kerjasama Pemkab-Kejari Karo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Menurut bupati, uang itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan melalui mekanisme anggaran.
Turut mendampingi bupati saat pengembalian uang tersebut antara lain, Sekdakab Karo, Kamperas Terkelin Purba, Asisten III Pemkab Karo, Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Karo, Andreasta Tarigan dan perwakilan PT Bank Sumut. (*)