Jakarta, Bersama News Tv
Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli diberi teguran tertulis II.
Dalam putusannya, Firli terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
“Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis II agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, seperti dilansir dari laman detik.com, Rabu (24/09/2020).
Putusan terhadap Firli ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
Hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan, ada 3 jenis sanksi. Salah satunya adalah sanksi kategori ringan dalam bentuk tertulis II seperti yang dijatuhkan pada Firli.
Berikut penjelasannya dari jenis pelanggaran dalam Peraturan Dewas tersebut. Putusan untuk Firli merujuk pada Pasal 10 ayat 2 huruf c.
Pasal 9
(1) Pelanggaran terdiri atas:
a. Pelanggaran Ringan;
b. Pelanggaran Sedang; dan
c. Pelanggaran Berat.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan.
(3) Klasifikasi dampak atau kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk Pelanggaran Ringan.
b. Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk Pelanggaran Sedang.
c. Dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.
Pasal 10
(1) Sanksi terdiri atas:
a. Sanksi Ringan;
b. Sanksi Sedang; dan
c. Sanksi Berat.
(2) Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan;
b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;
c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.
(3) Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan gaji pokok sebesar 15% (lima belas persen) selama 6 (enam) bulan;
c. pemotongan gaji pokok sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.
(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
(5) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Pegawai, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan:
i. bagi Pegawai pada Rumpun Jabatan Struktural, diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada Rumpun Jabatan Fungsional dengan Tingkat Jabatan yang lebih rendah dari Tingkat Jabatan sebelumnya;
ii. bagi Pegawai pada Rumpun Jabatan Spesialis/Administrasi, diturunkan Tingkat Kompetensinya sebanyak 2 (dua) jenjang.
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri;
c. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Komisi.
Pasal 11
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dijatuhkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sanksi Ringan terhadap Pelanggaran Ringan;
b. Sanksi Sedang terhadap Pelanggaran Sedang; dan
c. Sanksi Berat terhadap Pelanggaran Berat.
(2) Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka Sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya.
Pasal 12
(1) Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Ringan, Sedang, dan/atau Berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.
(2) Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Sedang dan Berat tidak dapat dinaikkan Tingkat Jabatan dan/atau Tingkat Kompetensinya. (*)