Kisah Pilu Anak Gunung Tua Madina..!! Ditangkap, Dipaksa Ngaku, Dipenjara Akhirnya Dibebaskan PT dan MA..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 25, 2020
Kisah Pilu Anak Gunung Tua Madina..!! Ditangkap, Dipaksa Ngaku, Dipenjara Akhirnya Dibebaskan PT dan MA..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersama News Tv

Yusril Mahendra (22) warga Desa Gunung Tua Ipar Pondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terpaksa meninggalkan desanya. Dia merasa malu setelah dipenjara atas tuduhan pencurian dengan kekerasan yang sama sekali tidak pernah dilakukannya.

“Untuk tinggal di kampung itu pun aku malu, makanya selama ini aku merantau,” kata Yusril di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Medan, Rabu (23/09/2020).

Seperti dilansir dari laman cnnindonesia.com, kasus yang menjerat Yusril bermula pada Oktober 2017. Saat itu, terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah di Panyabungan. Pemilik rumah bernama Siti Aminah meninggal dunia dalam kasus itu.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/131/X/2017/Reskrim, Yusril dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Yusril lantas dijemput petugas kepolisian saat tengah berada di warnet (warung internet) tak jauh dari rumahnya pada Kamis 19 Oktober 2017. Ia langsung diangkut ke kantor polisi.

Awalnya Yusril ditangkap atas tuduhan membawa senjata tajam saat berada di warnet. Belakangan, ia dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut. Bahkan Yusril mengaku mendapatkan intimidasi dan dianiaya.

“Karena bingung, terintimidasi dan tidak kuat menahan siksaan akhirnya aku iyakanlah semua tuduhan polisi itu,” ujar Yusril.

Di Kantor Polsek Panyabungan, Yusril juga diminta memberikan keterangan bahwa dirinya melakukan pencurian dilakukan bersama Kaharudin (40), ayah tirinya. Atas keterangan Yusril yang dipaksa mengaku dalam kondisi di bawah tekan, kepolisian kemudian memburu Kaharudin dan menetapkannya sebagai daftar pencarian korban (DPO).

Kahar kemudian ditangkap saat berjualan di Kota Medan oleh Intel Subden 2 Dentasemen A Pelopor Brimob Polda Sumut pada 5 Januari 2018 tanpa disertai dengan Surat Tugas dan Surat Penangkapan. Keluarga lalu mencari tahu keberadaan Kaharudin, apakah masih di Medan atau sudah dibawa ke Panyabungan.

Keluarga kemudian mendapat kabar bahwa Kaharudin meninggal dunia pada 7 Januari 2018 di RSU Panyabungan. Berdasarkan Keterangan pihak Polsek Panyabungan, Kaharudin meninggal dunia karena masuk angin.

Kasus bergulir di persidangan. Sekitar pada November 2017, Yusril divonis oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam kasus senjata tajam. Ia dihukum 4 bulan bui. Namun ketika harusnya bebas pada Februari 2018, ia kembali ditahan polisi sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di rumah Siti Aminah.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Mandailing Natal melalui putusan Nomor 47/ Pid.B/2018/PN Mdl memvonis Yusril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Ia dihukum penjara 3 tahun 6 bulan.

“KontraS mendapatkan informasi kasus ini sekitar April 2018 melalui Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), setelah melakukan investigasi dan menemukan banyak kejanggalan, kami memutuskan menjadi kuasa hukum Yusril dan melakukan upaya banding,” kata Staff Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar, Kamis (24/09/2020).

Upaya banding tidak sia-sia, Juli 2018 Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 504/Pid/2018/PT MDN menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl. Yusril dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan.

Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Madina mengajukan kasasi pada 9 Agustus 2018. Kasasi tersebut kandas, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 944 K/Pid/2018 tanggal 23 Oktober 2018, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Artinya Yusril memang dinyatakan tidak bersalah. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“KontraS dan keluarga Yusril baru mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung beberapa bulan belakangan. Selama hampir dua tahun tidak ada informasi sama sekali terkait putusan tersebut,” kata Ali.

“Berbekal putusan inkracht, kami bersepakat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Polsek Panyabungan dan Kejari Mandailing Natal. Melalui gugatan ini, kami ingin membuktikan apakah keadilan itu masih dapat dirasakan oleh masyarakat kecil,” tambahnya.

Ali menambahkan, apa yang dialami Yusril merupakan satu dari banyaknya preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Prinsip menjunjung tinggi supremasi hukum harusnya menjadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum. “Yusril telah ditangkap, ditahan, dan diadili sewenang-wenang,” tegasnya.

Irfan Fadila Mawi, koordinator tim hukum gugatan Yusril, mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dugaan perbuatan masing-masing tergugat yang termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, mereka sudah mengajukan gugatan dengan Register Perkara Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Mdl.

“Gugatan ini berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” jelasnya.

Irfan menegaskan bahwa gugatan tidak didasarkan pada maksud untuk mendapatkan keuntungan materil. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan masyarakat kecil atas kesewenang- wenangan yang dilakukan oleh negara. Dia berharap lewat keberanian Yusril memperjuangkan haknya dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat agar tidak takut untuk melakukan hal serupa.

“Begitu pula dengan aparat penegak hukum agar lebih bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Irfan.

Dalam gugatan ini, Yusril didampingi oleh KontraS Sumut dan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap). Ia berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang selama ini dialaminya.

Sekalipun sudah dibebaskan, Yusril masih trauma dan menanggung beban berat karena sudah dicap sebagai penjahat. Apalagi pelaku pencurian dengan kekerasan tahun 2017 lalu tidak pernah terungkap. (*)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini