Banyak Warga yang Bandel..!! Bupati Karo dan Dandim Sepakat Tindak Tegas Pelanggar Prokes..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 28, 2020
Banyak Warga yang Bandel..!! Bupati Karo dan Dandim Sepakat Tindak Tegas Pelanggar Prokes..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Kabanjahe, Bersama News Tv

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH dan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto sepakat warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, diberi sanksi tegas berupa denda Rp100 ribu. Ini sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) No 46/2020.

“Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Satpol PP Karo, perlu segera menggelar apel siaga gabungan untuk menegakkan Perbu No 46 tahun 2020. Ini sangat penting agar masyarakat patuh melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Bupati Karo saat menerima audensi jajaran Pemuda Merga Silima (PMS) Karo, di ruang kerja bupati Karo di Kabanjahe, Senin (28/09/2020).

Hadir dalam audensi tersebut, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Kabag Ops Polres Karo, Kompol D Munthe, Plh Satgas Penanggulangan Covid 19 Ir Mulia Barus, Satpol PP Hendrik Philemon Tarigan, Ketua DPC PMS Karo Beres Brahmana.

Menurut Terkelin, apel siaga menegakkan protokol kesehatan ini harus segera dilaksanakan, karena sudah ratusan ribu masker dibagikan di Karo yang disumbangkan, pemerintah, pihak swasta dan relawan. Tapi kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat tidak memakai masker.

“Ini harus diantisipasi agar Karo tidak terjadi kluster baru. Sekarang saatnya melaksanakan peraturan yang ada, guna menghindari persoalan baru, sehingga perlu dilibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh ormas. Salah satu kehadiran PMS saat ini bersama kita guna dilibatkan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan ini,” ujar Terkelin seraya menghimbau agar masyarakat tidak cuek terhadap Prokes.

Menurut Terkelin, apel siaga bersama pemangku kepentingan dan stakeholder, perlu dilakukan agar satu pemahaman dalam menjalankan aturan. Dengan demikian diharapkan masyarakat juga bisa satu persepsi dengan aturan yang ada.

“Jangan lupa kegiatan masyarakat di jambur, loosd dan kedai kopi agar dirazia. Jika ada yang tidak mematuhi Prokes, segera diberi tindakan tegas,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto. Menurut Dandim, Sumut merupakan salah satu daerah kritis penyebaran Covid-19. Salah satunya Kabupaten Karo.

“Karena itu kita mengapresiasi Pemuda Merga Silima (PMS) yang mau menjadi relawan membantu pemerintah daerah menyosialisasikan Prokes kepada masyarakat,” tandas Dandim.

“Kita harus sepakat yang melanggar protokol kesehatan ditindak, karena sudah jelas ada aturan sanksi hukumnya di Perbup 46 tahun 2020,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Satpol PP Hendrik Philemon Tarigan mengaku dalam waktu dekat akan menggelar kegiatan apel siaga. (ALS)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini