Udah Kalah Pilkada, Utang Menumpuk Pulak..!! Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Rp 1 M..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 29, 2020
Udah Kalah Pilkada, Utang Menumpuk Pulak..!! Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Rp 1 M..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Madiun, Bersama News Tv

SMRD (63), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun sekaligus calon bupati Madiun Pilkada 2013, ditangkap polisi karena terlibat sindikat pengedaran uang palsu senilai Rp 1 miliar.

Ia nekat mengedarkan uang palsu untuk membayar utang pencalonan pada Pilkada 2013 dan biaya berobat.

Seperti dilansir dari laman kompas.com, warga Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, tersebut mengambil uang palsu dari ANT, anggota sindikat pengedar uang palsu dari Surabaya, dengan janji komisi sebesar Rp 30 persen.

Kasus tersebut terbongkar saat polisi berhasil menangkap SMRD dan rekannya setelah mereka mentransfer uang palsu di BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

Saat diperiksa, mereka mengaku mendapat uang palsu tersebutt dari rekannya di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya.

“Kedua tersangka pertama ditangkap usai mentransfer uang palsu BRI Link di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi. Kedua tersangka mengaku mendapat uang palsu itu dari temannya di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (28/09/2020).

Polisi lalu menyita uang palsu senilai Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus karung bekas tepung terigu yang disembunyikan di lemari.

Sementara yang sudah diedarkan oleh para tersangka melalu BRI Link sebesar Rp 44,5 juta.

“Seluruhnya uang palsu yang kami sita dan temukan dari tangan tersangka bernilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan. Sudah diedarkan senilai Rp 44,5 juta, seluruhnya lewat BRI Link berbeda,” kata Ananta.

Karena pemberi uang palsu berdomisili di Surabaya, maka pihaknya berkoordinasi dengan Poltabes Surabaya untuk menangkap pemberi uang palsu.

“Karena pemberi Rp 1 miliar domisili Surabaya, saat ini sudah diamankan Poltabes Surabaya, kami akan koordinasi dengan Polda dan Poltabes Surabaya. Tiga tersangka yang kami amankan salah satunya mantan Kadindik Kabupaten Madiun itu,” kata Gusti Agung

Sementara SMRD mengaku baru sepekan mengedarkan uang palsu yang dia ambil dari sindikat dari Surabaya.

Selain SMRD, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni SMRJ (55) dan SRKM (61). Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.

“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta. (mul)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini