Jakarta, Bersama News Tv
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengundurkan diri (resign) sebagai polisi karena merasa dihina Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo. Anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman meminta seluruh anggota polisi saling menghormati tugas dan fungsi.
“Secara umum Polisi terikat Pasal 7 ayat (4) Kode Etik Profesi Polri (KEPP), sesama Anggota Polri wajib saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas,” kata Habiburokhman kepada wartawan, seperti dilansir dari laman detik.com, Kamis (01/10/2020).
Untuk diketahui, AKP Agus resign karena merasa kecewa kepada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo. Agus menyebut Kapolres sering mencopot jabatan seorang anggota jika ada yang melakukan kesalahan, tanpa dilakukan pembinaan.
Agus juga mengatakan Kapolres sering melontarkan umpatan kasar kepadanya dan anggota lain.
Kembali ke tanggapan Habiburokhman, dia meminta Kapolres menjaga sikapnya. Dia minta perbedaan status pendidikan dan jabatan tidak dipandang sebelah mata di lingkungan polisi.
“Jangan karena Kapolres alumni Akpol dan bawahannya dari Secaba (Sekolah Calon Bintara) lalu bersikap seenaknya,” kata Habiburokhman.
Dia juga menyarankan agar AKP Agus tidak gegabah dalam menghadapi masalah ini. Dia meminta kedua belah pihak diskusi.
“Kalau saran saya sebelum mundur baiknya dicari jalan dialog, semua bisa dibicarakan baik-baik,” tutur dia.
Tanggapan Kapolres Blitar
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani buka suara terkait pengunduran diri Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo. Fanani menegaskan bahwa ‘makian’ itu merupakan bentuk teguran pimpinan kepada anggotanya.
Fanani menjelaskan peristiwa itu bermula ketika ia menegur salah satu anggota Satuan Sabhara Polres Blitar yang berambut panjang. Fanani kemudian meminta AKP Agus Hendro menegur anak buahnya tersebut.
“Jadi gini, anak buahnya itu kan rambutnya panjang, ya saya tegur dong, karena dia kan Sabhara tidak boleh rambut panjang. Kebetulan kan waktu itu dia operasi yustisi, operasi yustisi kan bisa, saya dengan kasat Sabhara kan bisa (berkomunikasi),” jelas Fanani saat dihubungi detikcom, Rabu (01/10/2020).
Peristiwa itu menurutnya terjadi pada Sabtu (19/09/2020) lalu. Fanani kemudian memanggil Agus Hendro melalui handy talkie terkait anggota Sabhara yang berambut gondrong itu. Fanani mengakui saat itu ia berucap ‘bencong’.
“Panggil lah Kasat Sabhara melalui HT ‘kenapa kok anggotanya tidak ditegur rambutnya panjang?’. ‘Jangan kita itu nggak berani negur anggota kita, jangan kaya bencong’, saya bilang kayak gitu, kita nggak berani negur anak buahnya, udah itu aja,” paparnya.
Fanani melanjutkan teguran keras itu ia lakukan dalam rangka mendisiplinkan anggota. Menurutnya, ia sudah berpedoman pada hubungan tata cara kerja dan tugas pokok (HTCK) dalam menindak anggotanya tersebut.
“Kalau saya itu kan disiplin saja. Saya disiplin sesuai HTCK dan tugas pokok. Kalau tugas pokoknya tidak dilaksanakan, bagaimana kita harus bekerja? Ritmenya bagaimana coba kalau HTCK dan tugas pokoknya tidak kita laksanakan? Saya patokannya tugas pokok Polri itu apa, HTCK-nya itu bagaimana. Dia sudah melaksanakan apa belum?” tuturnya. (*)