Jakarta, Bersama News Tv
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada lebih dari 20 koruptor yang hukumannya dikorting Mahkamah Agung. Pengurangan itu terjadi di tingkat Peninjauan Kembali dalam periode hanya 2019-2020.
“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukuamannya dipotong,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir dari laman tempo.co, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut penelusuran, sedikitnya ada 23 nama koruptor yang hukumannya telah dikurangi oleh MA baik di tingkat Peninjauan Kembali, maupun kasasi. Berikut adalah nama-nama napi korupsi tersebut:
Eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dari 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan
Choel Mallarangeng, dari 3 tahun 6 bulan, menjadi 3 tahun
Eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dari 2 tahun 9 bulan jadi 2 tahun
Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dari 3 tahun 6 bulan jadi 2 tahun
Pengusaha Hadi Setiawan, dari 4 tahun jadi 3 tahun
Eks Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, 6 tahun jadi 4 tahun
Pengacara OC Kaligis, dari 10 tahun jadi 7 tahun
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun
Helpandi, dari 7 tahun menjadi 6 tahun
Eks Anggota DPRD DKI, M Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun
Eks Panitera PN Jaksel, Tarmizi, dari 4 tahun menjadi tiga tahun
Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun
Tamin Sukardi, dari 6 tahun jadi 5 tahun penjara
Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip dari 4 tahun 6 bulan jadi 2 tahun
Eks Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Bachsin dari 8 tahun jadi 5 tahun
Mantan Anggota DPR Adriatma Dwi Putra, 5,5 tahun jadi 4 tahun
Eks Wali Kota Kendari Asrun, dari 5,5 tahun menjadi 4 tahun
Eks Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, 7 tahun jadi 5 tahun
Mantan Anggota DPR Musa Zainuddin, 9 tahun jadi 6 tahun
Kasus e-KTP, Sugiharto dari 15 tahun jadi 10 tahun
Kasus e-KTP, Irman dari 15 tahun jadi 12 tahun
Eks Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun jadi 8 tahun. (mul)