Jakarta, Bersama News Tv
Polisi menangkap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat pada Selasa (13/10/2020).
Selain itu, polisi juga membenarkan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap petinggi lain KAMI, yaitu Anton Permana.
“Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, seperti dilansir dari laman kompas.com, Selasa.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait kasus yang menyeret keduanya.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.
Syahganda ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa subuh.
Ya benar (ditangkap) oleh Siber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa.
Menurut pihak kepolisian, Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasusnya.
Surat perintah penangkapan terhadap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan beredar luas. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono pun membenarkan penangkapan tersebut.
Iya, surat penangkapan itu benar,” ujar Argo seperti dilansir dari tempo.co, Selasa, 13 Oktober 2020.
Surat tersebut bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.
“Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah cuitan Syahganda terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja atau isu lainnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan Ketua KAMI Medan serta dua orang lainnya terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh.
“Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.
Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas tiga orang tersebut.
Menurut dia, atas kasus tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman. Ketiganya pun akan dibawa ke Jakarta.
“Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta,” kata Martuani. (*)