Pancur Batu, Bersama News TV
Pengadaan lahan untuk Pasar Pancur Batu di Dusun I, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam gagal.
Bahkan, Rp 3,9 miliar dari Rp 7 miliar pembayaran tahap pertama yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang, terduga tak jelas rimbanya.
Kasusnya pun semakin meruncing. Salah satu ahli waris pemilik tanah mengadukan penerima kuasa jual ke Mapolda Sumut. Kek mana ini bupati Deli Serdang..!!
Adapun proyek pengadaan lahan tersebut berada di pos Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deli Serdang.
Dalam negosiasi harga telah disepakati Rp 447.126 per meter. Luas keseluruhan lahan 32.914 meter. Jadi, total yang harus dibayar Pemkab Deli Serdang adalah sekitar Rp 14.720.000.000.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara, Jumat 29 November 2019, yang ditandatangani pejabat pelaksana teknis kegiatan, Gelora Sembiring, SE, MAP, bersama Tanti Yosefa Beru Tarigan selaku kuasa jual pemilik tanah dan diketahui Kadisperindag Kabupaten Deli Serdang, Ir Ramli Refis, MSi.
Pembayaran juga disepakati dalam dua tahap. Tahap pertama sudah dibayar Desember 2019 sebesar Rp 7 miliar dan sisanya Juli 2020 sebesar Rp 7.720.000.000.
Cuma untuk tahap kedua kabarnya sampai sekarang belum dibayarkan Pemkab Deli Serdang karena anggaran pengadaan lahan Pasar Pancur Batu itu jadi temuan. Terduga ada mark up.
Seiring berjalannya waktu, kesepakatan yang telah dibuat pun jatuh tempo. Salah seorang ahli waris pemilih lahan, Meri Yanti, yang mengaku belum menerima uang ganti rugi, kemudian mempertanyakan kepada Tanti Yosefa Beru Tarigan.
Sayang, Meri Yanti tak mendapatkan jawaban pasti. Lalu, Meri Yanti mendatangi notaris Yusrizal dan pihak Pemkab Deli Serdang. Meri Yanti pun kembali kecewa. Tidak ada jawaban pasti kapan tanahnya akan dibayar.
Kesal, kecewa dan merasa telah dibohongi. Semua bercampur aduk jadi satu. Meri Yanti pun memilih mengadukan Tanti Yosefa Beru Tarigan ke Mapoldasu sesuai surat tanda bukti laporan polisi nomor: STTLP/1635/V/ 2020/Sumut/SPKT I tertanggal 30 Agustus 2020 yang ditandatangani KA SPKT Ub Ka Siaga I Komisaris Polisi Saiful.
“Udah habis kesabaranku bang. Semuanya tak memberi jawaban pasti kapan tanah kami dibayar lunas. Sementara pelepasan hak dan ganti rugi (PHGR) dengan nomor 28 yang dibuat notaris Yusrizal tertangal 19 Desember 2019 sudah terlaksana,” kata Meri Yanti.
Yang paling menyakitkan lagi, ungkap Meri Yanti, pihaknya mendengar pembayaran tahap I telah diterima Tanti Yosefa Beru Tarigan sebesar Rp 7 miliar melalui rekening Bank Sumut tertanggal 23 Desember.
“Empat orang pemilik lahan yaitu Rahap Tarigan, Robinson Sinulingga, Marthalena Beru Ginting dan Sabarita Beru Sinulingga, sudah menerima pembayaran tahap I pada Desember 2019 lalu. Sedangkan saya sampai sekarang belum menerima apapun. Dikiranya apa saya ini,” tandas Meri Yanti.
Meri Yanti pun berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, MSi, memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporannya tersebut. “Sebab, ini meyangkut uang negara,” ujar Meri Yanti. (SAK)
Pancur Batu, Bersama News TV
Pengadaan lahan untuk Pasar Pancur Batu di Dusun I, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam gagal.
Bahkan, Rp 3,9 miliar dari Rp 7 miliar pembayaran tahap pertama yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang, terduga tak jelas rimbanya.
Kasusnya pun semakin meruncing. Salah satu ahli waris pemilik tanah, Meri Yanti Beru Keliat, mengadukan penerima kuasa jual ke Mapolda Sumut. Kek mana ini bupati Deli Serdang..!!
Adapun proyek pengadaan lahan tersebut berada di pos Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deli Serdang.
Dalam negosiasi harga telah disepakati Rp 447.126 per meter. Luas keseluruhan lahan 32.914 meter. Jadi, total yang harus dibayar Pemkab Deli Serdang adalah sekitar Rp 14.720.000.000.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara, Jumat 29 November 2019, yang ditandatangani pejabat pelaksana teknis kegiatan, Gelora Sembiring, SE, MAP, bersama Tanti Yosefa Beru Tarigan selaku kuasa jual pemilik tanah dan diketahui Kadisperindag Kabupaten Deli Serdang, Ir Ramli Refis, MSi.
Pembayaran juga disepakati dalam dua tahap. Tahap pertama sudah dibayar Desember 2019 sebesar Rp 7 miliar dan sisanya Juli 2020 sebesar Rp 7.720.000.000.
Cuma untuk tahap kedua kabarnya sampai sekarang belum dibayarkan Pemkab Deli Serdang karena anggaran pengadaan lahan Pasar Pancur Batu itu jadi temuan. Terduga ada mark up.
Seiring berjalannya waktu, kesepakatan yang telah dibuat pun jatuh tempo. Salah seorang ahli waris pemilih lahan, Meri Yanti, yang mengaku belum menerima uang ganti rugi, kemudian mempertanyakan kepada Tanti Yosefa Beru Tarigan.
Sayang, Meri Yanti tak mendapatkan jawaban pasti. Lalu, Meri Yanti mendatangi notaris Yusrizal dan pihak Pemkab Deli Serdang. Meri Yanti pun kembali kecewa. Tidak ada jawaban pasti kapan tanahnya akan dibayar.
Kesal, kecewa dan merasa telah dibohongi. Semua bercampur aduk jadi satu. Meri Yanti pun memilih mengadukan Tanti Yosefa Beru Tarigan ke Mapoldasu sesuai surat tanda bukti laporan polisi nomor: STTLP/1635/V/ 2020/Sumut/SPKT I tertanggal 30 Agustus 2020 yang ditandatangani KA SPKT Ub Ka Siaga I Komisaris Polisi Saiful.
“Udah habis kesabaranku bang. Semuanya tak memberi jawaban pasti kapan tanah kami dibayar lunas. Sementara pelepasan hak dan ganti rugi (PHGR) dengan nomor 28 yang dibuat notaris Yusrizal tertangal 19 Desember 2019 sudah terlaksana,” kata Meri Yanti.
Yang paling menyakitkan lagi, ungkap Meri Yanti, pihaknya mendengar pembayaran tahap I telah diterima Tanti Yosefa Beru Tarigan sebesar Rp 7 miliar melalui rekening Bank Sumut tertanggal 23 Desember.
“Empat orang pemilik lahan yaitu Rahap Tarigan, Robinson Sinulingga, Marthalena Beru Ginting dan Sabarita Beru Sinulingga, sudah menerima pembayaran tahap I pada Desember 2019 lalu. Sedangkan saya sampai sekarang belum menerima apapun. Dikiranya apa saya ini,” tandas Meri Yanti.
Meri Yanti pun berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, MSi, memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporannya tersebut. “Sebab, ini meyangkut uang negara,” ujar Meri Yanti. (SAK)