Polisi Kok Dilawan..!! Dorr…Dorrr…Dua Begal Terkapar..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 19, 2020
Polisi Kok Dilawan..!! Dorr…Dorrr…Dua Begal Terkapar..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Deli Tua, Bersama News Tv

Dua begal ini terbilang nekat. Pun udah ditangkap petugas Polsek Deli Tua, namun keduanya masih mencoba kabur dengan melawan petugas. Dorr…dorrr…! Keduanya pun terkapar bersimbah darah.

Keduanya adalah Muhammad Suranta (33) warga Jalan Bunga Pancur Siwah, Gg Kenanga No. 04, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara dan Tomi Bastanta Ginting (34) warga Jalan Jamin Ginting Km 11,5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan penadah barang curian yakni Didik Kusworo (52) warga Jalan Eka Surya, Gg Eka Surya No. 26, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Ketiganya ditangkap atas laporan korban Sri Aminah (32) warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kejadian itu berawal saat korban Sri Aminah bersama temannya Mela Ritonga, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB, melintas di Jalan Seroja VII menuju Pajak Melati untuk membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy BA 2949 AES

Pas sedang melintas, tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak mengejar korban. Karena ketakutan, korban tak konsentrasi lagi sehingga terjatuh.

Saat itulah kedua pelaku mengancam korban pakai broti. Takut nyawanya melayang, korba pun memilih melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Dengan sigap kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Cafe Roda. Sedangkan korban membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua.

Malam itu juga Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik, SH, MH, bersama Panit Luar, Ipda Elia Karo-karo langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menciduk Tomi Bastanta Ginting dan Muhammad Suranta, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi, Medan.

Dari keterangan kedua pelaku, petugas pun meringkus tersangka penadah Didik Kusworo di rumahnya di Jalan Surya, Medan Johor. Pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 2.550.000.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku terpaksa ditembak karena mencoba kabur dengan melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus. Tembakan peringatan tak dihiraukan mereka,” ujar Iptu Martua Manik.

Menurut Martua Manik, kedua pelaku juga pernah menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta.

“Muhammad Suranta pernah dihukum 2,6 tahun di Lapas Tanjung Gusta dalam kasus Curanmor. Sedangkan Tomi Bastanta Ginting dihukum 6 bulan di Lapas Tanjung Gusta dalam kasus penganiayaan,” ungkapnya. (STP)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini