Labuhanbatu, Bersama News Tv
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, “marah” besar. Dia pun memerintahkan Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, untuk meringkus pengedar sabu terduga “peliharaan” oknum Polsek Panai Tengah seperti yang diberitakan salah sati media online 16 Oktober 2020.
Hasilnya, seorang pengedar sabu, DSR (22) warga Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil ditangkap, Senin (19/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0,32 gram disimpan dalam kotak rokok dan satu HP android.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini mengaku kewalahan saat menangkap tersangka.
“Tim kita yang langsung turun ke Wilkum Polsek Panai Tengah guna menindak lanjuti laporan tersebut sempat kewalahan. Karena tersangka sempat menghentikan bisnis haramnya diduga terkait pemberitaan di media dan dibaca oleh tersangka” kata AKP Martualesi Sitepu.
Namun, kata Martualesi Sitepu, petugas tidak berputus asa. Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23:00 WIB, Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt bersama Aipda Dedi Matondang dan anggota, kembali turun ke Tanjung Sarang Elang Panai Tengah.
Salah seorang personil ditugaskan under cover buy bertransaksi dengan tersangka. Berhasil. Tersangka DSR ditangkap. Sabu seberat 0,32 gram disita dari kantong bajunya sebelah kiri.
“Sayang, saat pengembangan ke rumah tersangka, tidak ditemukan narkoba,” beber AKP Martualesi Sitepu.
Pengakuan DSR kepada petugas, dia mendapatkan sabu itu dari tetangganya SL. Tapi, petugas tak menemukan SL saat rumahnya digeledah. Terduga SL sudah tahu mengingat jarak rumahnya dengan DSR berdekatan. (STP)