Labuhanbatu, Bersama News Tv
Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, memang luar biasa.
Baru kemarin “menggiling” bandar sabu Torgamba, kini giliran pengedar ekstasy dan sabu yang “digilas” korps baju cokelat tersebut. Mantap kali bahh..!! Lepaskan “remnya”, gas habis pak poll..!!
Ari Muhammad Rey Dalimunthe alias Rey, (21) warga Jalan Gelugur Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Rey selama ini mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan.
“Tersangka Rey berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua pekan,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.
Menurut AKP Martualesi Sitepu, dalam penangkapan itu disita barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu seberat 1,54 gram, dua bungkus plastik klip berisi sembilan butir pil estasy warna hijau merek Hulk seberat 4,54 gram, dua butir pil ekstasy warna cokelat merek Gorilla seberat 0,9 gram dan satu unit mobil sedan mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.
“Tersangka ditangkap saat sedang santai di dalam mobilnya di parkiran One Heart Karaoke di Jalan Baru atau biasa disebut Jalan Haji Adam Malik By Pass di Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Tersangka terduga sedang menunggu pelanggannya,” ujar AKP Martualesi Sitepu.
Kepada polisi tersangka Rey mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang laki-laki berinisial N warga Tanjung Balai.
“Sayangnya, saat tim kita melakukan pengembangan ke Tanjung Balai dan baru tadi malam pulang, hasilnya nihil. Terduga informasi sudah bocor duluan,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Rey akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)