Klen Tengok Tuhh…Mantap Kann..?? Diburu Poldasu, Pengedar Sabu antar Provinsi Ditangkap Polres Labuhanbatu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 26, 2020
Klen Tengok Tuhh…Mantap Kann..?? Diburu Poldasu, Pengedar Sabu antar Provinsi Ditangkap Polres Labuhanbatu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersama News Tv

Tim Gabungan Polres Labuhanbatu memang mantap. Pengedar sabu antar provinsi yang diburu Dit Narkoba Polda Sumut, berhasil mereka tangkap, Minggu (25/10/2020).

Barang bukti yang disita 4.270 gram sabu-sabu. Sedangkan pelakunya adalah Muhammad Maulana (35) Warga Jalan Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Loksumawe, Provinsi Aceh.

Sofyansyah (33) warga Dusun 12,Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Misbahudin alias Mis (45) dan Suriadi (23) keduanya warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kapolres Labuhabatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba antar provinsi ini setelah Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut, bahwa pembong pengedar sabu akan melintasi wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

AKBP Deni Kurniawan kemudian memerintahkan Satres Narkoba dan Polsek Kualuh Hulu untuk melakukan penyelidikan. Di Jalinsum Desa Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka Muhamad Maulana dan Sofyansah.

“Kedua tersangka diamankan saat melintas naik mobil Kijang Innova warna hitam BL 1823 LM,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Dari pengakuan kedua tersangka diperoleh informasi kalau temannya sudah melintas duluan mengendarai Honda Jaz Putih BK 1030 Q.

AKBP Deni Kurniawan, langsung memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing-masing Kasat melakukan pengejaran.

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Misbahudin dan Supriadi ketika melintas di Jalan Ahmad Yani depan Hotel Garuda, Rantau Prapat.

“Dari tersangka ini disita barang bukti empat bungkus diduga sabu seberat 4.270 gram yang disimpan dalam loadspeaker di bagian belakang mobil,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, peredaran narkoba antar provinsi itu sebelumnya telah dipantau Dit Narkoba Polda Sumut.

Polda Sumut telah mengikuti pergerakan ke dua mobil itu dari titik keberangkatan pada 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak, NAD.

“Sabu ini rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung. Para tersangka dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta,” sebutnya seraya mengatakan ke empat tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini