Nuell…Nuelll…Becak Pun Kau Gelapkan..!! Tahankanlah “Bertapa” di “Ruang Gelap”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 27, 2020
Nuell…Nuelll…Becak Pun Kau Gelapkan..!! Tahankanlah “Bertapa” di “Ruang Gelap”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersama News Tv

Imanuel Pakto Lingga alias Nuel (21) memang nekat. Namun, kenekatannya itu pula yang membuatnya harus “bertapa” di “ruang gelap” Mapolsekta Patumbak.

Warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara ini, diciduk polisi, Selasa malam (20/10/2020) karena menggelapkan becak bermotor. Nuell…Nuelll…becak pun kau gelapkan..!! Tahankanlah “bertapa” di “ruang gelap”..!!

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, membenarkan telah menangkap pelaku penggelapan becak bermotor tersebut.

‪“Korbannya Romulus sesuai laporan nomor: LP/277/X/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak tertanggal 20 Oktober 2020,” ungkap Arfin.

‪Dibeberkan Kapolsek, kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi, Rabu 29 April 2020 sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.‬

Saat itu pelaku berada di simpang tiga Jalan Menteng, Medan. Lalu, Marko Panjaitan yang berprofesi sebagai penarik betor milik Romulus melintas.

‪Pelaku pun memanggil Marko Panjaitan untuk diantarkan ke rumahnya di Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.‬

Setelah sampai, Marko pun meninggalkan rumah pelaku. Tapi, pelaku mengejar Marko hingga ke simpang tiga. Di situ pelaku menyuruh Marko Panjaitan berhenti. Pelaku meminjam becak Marko dengan alasan menjemput ibunya yang ingin ikut.

Rupanya pelaku berbohong. Ditunggu 20 menit tak muncul-muncul. Marko pun mendatangi rumah pelaku. Melihat kedatangan Marko, pelaku malah melarikan becak yang biasa dipakai Marko untuk mencari sesuap nasi.

Romulus pemilik becak pun mengadu ke Mapolsek Patumbak usai menerima informasi dari Marko.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Polsek Patumbak berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

Pengakuan pelaku, becak tersebut dijualnya di Jalan Bromo, Medan, seharga Rp 1 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 378 sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (SAS)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini