Paten Kali Polsek Patumbak Inilah..!! Pengedar Sabu Internasional Pun Dilibasnya..!! Gas Habis Pak Poll..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 27, 2020
Paten Kali Polsek Patumbak Inilah..!! Pengedar Sabu Internasional Pun Dilibasnya..!! Gas Habis Pak Poll..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersama News Tv

Kinerja Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek, Kompol Arfin Fahreza, SIK, MH, memang luar biasa. Selain “pemain” sabu lokal, pengedar sabu jaringan internasional pun dilibasnya. Paten kali Polsek Patumbak inilah..!! Gas habis pak poll..!!

Teranyar, Polsek Patumbak dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Arfin Fahreza, bersama Kanit Reskrim, Iptu Fhilip Antonio Purba, MH, dan anggota, meringkus empat pengedar sabu jaringan internasional, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Disita barang bukti sabu seberat 5,980 gram.

Keempat tersangka yakni, MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian, J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolsek Patumbak, Selasa siang (27/10/2020).

Kapolrestabes Medan mengatakan, penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi yang diterima Polsek Patumbak, ada transaksi/pengiriman paket berisi sabu dari Kota Medan tujuan Provinsi Jambi.

Tim Reskrim Polsek Patumbak dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Arfin Fahreza, SIK, MH, bersama Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, MH, dan Panit I Reskrim, Ipda M Yusuf Dabutar, SH, serta anggota, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keempat pelaku berhasil “digulung” Polsek Patumbak.

“Selain keempat tersangka, turut diamankan dua mobil, yaitu Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID. Kemudian tas ransel warna hitam dan tujuh HP berbagai merek,” beber Kapolrestabes Medan.

Menurut Kapolrestabes Medan, keempat tersangka mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu tujuan Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah Rp30 juta per kilogramnya. Jadi, sekali lagi saya tegaskan keempat tersangka adalah jaringan narkotika Internasional,” tandas Kapolrestabes Medan.

Saya ini, tambah Kapolrestabes Medan, keempat tersangka ditahan di Mapolsek Patumbak.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” kata Kapolrestabes Medan. (SAS)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini