Jakarta, Bersama News Tv
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpres Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d).
“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 seperti dilansir dari laman tempo.co.
Di ayat 2 dijelaskan lebih lanjut, instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3, dijelaskan lebih lanjut bahwa supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Apresiasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Nawawi, kini tak ada lagi alasan aparat penegak hukum lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi.
“Dengan adanya Perpres supervisi ini, maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi,” kata Nawawi saat dihubungi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Nawawi menilai pelaksanaan supervisi oleh KPK kini bisa lebih optimal. Dia mengatakan banyak supervisi perkara korupsi belum optimal karena belum ada instrumen Perpres yang belum mengatur mekanisme supervisi.
“Akhirnya setelah setahun terlewati, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan,” kata dia. (*)