Medan, Bersama News Tv
Mantan pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dituntut pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan atas dugaan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Selain itu, Maulana harus membayar uang pengganti Rp 514 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 514 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 9 tahun penjara,” kata Kasi Penuntutan Kejati Sumut Robertson Pakpahan selaku jaksa penuntut umum saat sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, seperti dilansir dari laman detik.com, Rabu (4/11/2020).
Dalam tuntutan tersebut, Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1e juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain Maulana, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas. Andri juga dituntut pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.286.750.000 dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 9 tahun penjara,” papar Jaksa.
Sebelumnya, mantan pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis didakwa melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Perbuatan Maulana disebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 202 miliar.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 202.072.450.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” kata jaksa Robertson Pakpahan saat membacakan dakwaan di PN Medan, Senin (06/07/2020).
Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa medium term notes (MTN) pada 2017. (*)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokoler kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak 2 meter, pakai masker dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatuu..!!💪💪👍👍🙏🙏