Jakarta, Bersama News Tv
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah membacakan amar putusan untuk terdakwa penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel pada sidang yang digelar Kamis (05/11/2020).
Berdasar fakta di persidangan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Vanessa Angel karena terbukti menyimpan dan memiliki tanpa hak psikotropika jenis xanax.
“Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika,” kata hakim ketua membacakan putusan seperti dilansir dari laman Kapanlagi.com.
Dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan.
Adapun hal yang memberatkan Vanessa adalah karena perbuatannya telah melanggar hukum dan pernah menjalani hukuman karena terlibat kasus prostitusi.
“Sedangkan yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi,” kata Hakim.
Vonis Hakim terhadap Vanessa lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Vanessa Angel dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Seperti diketahui, polisi mengamankan Vanessa Angel di kediamannya, Permata Mediterania, Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, lalu.
Saat itu, polisi berhasil menyita 20 butir xanax dari kediaman Vanessa, 15 butir di laci meja rias kamar Vanessa dan 5 butir lagi di tas Vanessa yang berada dalam mobil. (*)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokoler kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak 2 meter, pakai masker dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatuu..!!💪💪👍👍🙏🙏