Di Tempat Ini Bebas Minum Beralkohol..!! RUU tidak Melarang..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 13, 2020
Di Tempat Ini Bebas Minum Beralkohol..!! RUU tidak Melarang..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersama News Tv

Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tidak terpengaruh larangan minuman beralkohol.

Seperti dilansir dari laman cnnindonesia.com, pada pasal 8 ayat (2) huruf e, disebutkan larangan minuman beralkohol tidak berlaku di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang. Rincian tempat itu dijabarkan di bagian penjelasan.

“Yang dimaksud dengan ‘tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan’ meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol,” bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip CNNIndonesia.com dari draf yang diunggah situs resmi DPR.

Pengecualian lainnya juga diatur dalam pasal 8. Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. “Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini diusulkan 21 anggota dewan dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

RUU ini menjadi sorotan publik usai dikritik keras perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini menimbulkan overkriminalisasi.

“Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Rabu (11/11). (*)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokoler kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak 2 meter, pakai masker dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatuu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini