Labuhanbatu, Bersama News Tv
Suhardi alias Unying (37) memang keterlaluan. Masuk penjara pun membawa serta sang isteri Eka Misdar Wati alias Wati (31) dan adik kandungnya Pandu Prayogo alias Yoyo (19) warga Dusun IV, Desa Meranti Faham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Alamakkk..!!
Kejadian itu bermula ketika warga mengadu melalui whatsapp kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, Jumat (20/11/2020). Kata warga, di Panai Tengah dan Hulu peredaran narkoba sangat marak.
Kapolres pun langsung memerintahkan Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Minggu, (22/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB, personil Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu diampingi Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim, menggerebek sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas pun meringkus Suhardi alias Unying (37) dan istrinya Eka Misdar Wati als Wati (31) serta adik kandung tersangka Unying bernama Pandu Prayogo alias Yoyo (19).
Dari tersangka Unying diamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 6,03 gram, satu plastik klip kosong, dua buah HP Android dan uang tunai Rp 230 ribu.
Sementara dari tersangka Wati ditemukan tiga plastik klip sabu seberat dua gram. Sedangkan dari tersangka Yogo ditemukan tiga plastik klip sabu seberat 2,71 gram dan dua HP Android.
“Total barang bukti dalam penggrebekan yang didampingi aparat desa setempat itu seberat 10,74 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini, Selasa (24/11/2020).
“Barang bukti milik tersangka Unying ditemukan di bawah tempat tidur kamarnya. Sedangkan barang bukti milik tersangka Yogo ditemukan di kandang ayam. Sementara barang bukti tersangka Wati ditemukan dekat sumur,” jelasnya.
Menurut AKP Martualesi Sitepu, saat diinterogasi, tersangka Wati dan Yoga mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka Unying.
Sementara tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu, Panai Tengah, dengan cara memesan melalu HP.
“Sayangnya, ketika kita hendak memancing untuk mengetahui keberadaan inisial B, hape nya sudah tidak aktif. Inisial B sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Disebut AKP Martualesi Sitepu, tersangka Unying mengaku sudah tiga bulan jualan sabu. Omzet penjualannya sekitar 10 gram per minggu dengan keuntungan sekitar Rp 3 juta.
“Unying mengakui bisnisnya itu dibantu istrinya Wati dan adik kandungya Yogo,” beber AKP Martualesi Sitepu seraya mengapresiasi masyarakat Labuhanbatu yang peduli dalam pemberantasan narkoba. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πͺπͺππππ