Medan, Bersama News Tv
Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Welly, ditangkap polisi karena diduga mengunggah foto Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Facebook. Welly ditetapkan menjadi tersangka.
“Ya (menjadi tersangka),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dimintai konfirmasi seperti dilansir dari laman detik.com, Kamis (26/11/2020).
Nainggolan menyebut Welly dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Welly ditangkap di rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang. Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Ditreskrimsus terhadap akun Facebook Welly yang menggunakan foto profil bergambar Megawati sedang mengendong Jokowi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol. Polisi belum menjelaskan detail motif Welly mengunggah foto tersebut.
“Iya, masih diperiksa,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏