Medan, Bersama News Tv
Bobi Hartanto alias Bobi (34) terpaksa tidur di sel tahanan. Warga Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara ini, diciduk Polsek Patumbak karena mengedarkan uang palsu, Rabu (25/11/2020.
Selidik punya selidik, rupanya pria ini mendirikan “pabrik” percetakan uang palsu di rumah yang ditinggalinya di Jalan Deli Tua, Gg Sei Deli, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Terbongkarnya kasus ini bermula ketika Bobi membeli HP merek Vivo Y17 melalui aplikasi online seharga Rp 1,7 juta.
Transaksi jual beli pun dilakukan di Jalan Garu IV, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (25/11/2020). Bobi membayar pakai uang palsu yang dicetaknya.
“Pelaku ditangkap karena penjual HP curiga dan menginformasikannya kepada petugas,” kata Kapolsek Patumbak, Arfin Fahreza, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philips Purba, kepada awak media, Selasa (01/12/2020).
Petugas pun mengembangkan kasusnya. Dari rumah yang didiami pelaku di Jalan Deli Tua, Gg Sei Deli, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, disita mesin printer, tinta berwarna dan satu amplop berisi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 17 lembar.
“Pelaku mengaku mencetak uang palsu dan mengedarkannya sendiri. Menurut pelaku, uang palsu itu belum sempat dibelanjakannya. Dia mencetak uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku dijerat pasal 26 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 36 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 undang undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” terangnya. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏