Kabanjahe, Bersama News Tv
Penasihat hukum terdakwa SBBK, SH menilai, kasus dugaan korupsi studi kelayakan dan pengadaan tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah TA 2015 dan 2916 di Kabupaten Karo, tidak ada menimbulkan kerugian negara, sehingga dimohon kepada Hakim Ketua dan Para Hakim Anggota Majelis persidangan, membebaskan terdakwa dari tuduhan.
Hal tersebut disampaikan Pengacara Tommy Aditia Sinulingga , S.H., M.H. Cs, kepada wartawan, Rabu (16/12) seusai mengikuti gelar sidang kasus dugaan korupsi “Studi Kelayakan dan Pengadaan TPA sampah TA 2015 dan 2016 Karo” yang dituduhkan terhadap terdakwa SBBK, SH di Pengadilan Tipikor Medan.
“Ini jelas tuntutan Jaksa merugikan kami selaku Penasehat Hukum, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya No. Reg. Perkara: PDS-02/L.2.19/Ft.1/08/2020 Tgl. 07 Agustus 2020 telah mendakwa terdakwa dengan bentuk dua dakwaan yaitu, dakwaan primair dan dakwaan subsidair tidak cukup alasan,” katanya.
Pertimbangannya, katanya, surat dakwaan yang dibuat oleh JPU karena tidak disusun dengan cermat dan membingungkan. Hal ini dapat dilihat dari adanya penggabungan 2 (dua) peristiwa tindak pidana dalam satu dakwaan, yaitu pekerjaan studi kelayakan TPA sampah TA 2015 dan pengadaan tanah TPA sampah TA 2016 di Karo.
“Secara hukum tempus, locus dan delicti masing-masing perbuatan tersebut berbeda. Sehingga surat dakwaan JPU tersebut menjadi kabur (obscuur libel). Disisi lain, surat dakwaan JPU yang disusun tidak cermat, diduga karena dibuat secara tergesa-gesa karena waktu itu terdakwa mengajukan praperadilan, ” katanya.
Bahkan menurut Tommy, perkara a quo belum layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan, karena belum ada upaya
pemeriksaan internal yang dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah) kerjasama antara APIP dan APH.
Senada juga dikemukakan pakar hukum pidana Dr Mahmud Mulyadi S.H. M.Hum, seharusnya aparat penegak hukum (APH) memandang kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di berbagai aturan hukum yang berhubungan, yakni UU Barang dan Jasa, UU Administrasi Negara dan UU Perdata dan Pidana.
“Sebelum dilakukan pemidanaan, seharusnya diserahkan terlebih dulu ke pengawas internal pemerintah seperti inspektorat dan APIP,” ujar Mahmud sembari menambahkan, dalam kasus ini juga tidak ada hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), padahal yang menyatakan men-declare terpenuhi kasus korupsi, hasil audit BPK sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) tahun 2016.
Menjadi pertanyaan sekarang, ujar Mahmud, apakah jaksa sudah menerapkan SEMA ini atau belum. Jika belum ini, tentu hal ini menjadi keliru dan tidak layak terdakwa dituntut dalam persidangan. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!Β