Jakarta, Bersama News Tv
Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya memastikan tidak akan mengeluarkan izin kepada Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah kelompok masyarakat yang akan menggelar aksi 1812 di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Aksi itu bertujuan menuntut pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
“Izin tidak dikeluarkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, Kamis (17/12/2020).
Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi. Polisi akan melakukan upaya pencegahan agar massa tidak berkumpul dan menimbulkan kerumunan.
“Kita akan lakukan operasi kemanusiaan. Kita mulai dari mana? Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan, petugas-petugas dari sektor terkecil dari Babinsa dan Binmas akan disertakan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi yang bakal mengundang kerumunan tersebut.
Sementara itu, meski izin kegiatan tidak dikeluarkan, Yusri mengatakan pihaknya tetap menyiapkan personel keamanan. Namun, dia masih belum memerinci terkait jumlah personel pengamanan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, FPI dkk akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (18/12/2020). Mereka menuntut pengusutan 6 laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta Habib Rizieq dibebaskan.
“Insyaallah,” ujar jubir FPI, Slamet Ma’arif, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (16/12). Slamet menjawab pertanyaan terkait aksi di depan Istana pada Jumat (18/12/2020).
Selain itu, Wakil Sekjen PA 212Novel Bamukmin membenarkan adanya rencana unjuk rasa itu. “Benar,” jawabnya singkat.
Dalam poster yang beredar, aksi tersebut bertajuk ‘Aksi 1812 bersama anak NKRI’. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah salat Jumat pukul 13.00 WIB.
Habib Rizieq kini sudah menjadi tersangka kasus kerumunan. Habib Rizieq dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏