Gawatt..!! MA Larang Pengunjung Dokumentasikan Persidangan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 19, 2020
Gawatt..!! MA Larang Pengunjung Dokumentasikan Persidangan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersama News Tv

LBH Keadilan mengkritik peraturan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. LBH Keadilan khawatir aturan itu akan melanggengkan mafia peradilan.

Seperti dilansir dari laman detik.com, larangan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Dalam Pasal 4 ayat 6 disebutkan pengujung yang hendak mengambil dokumentasi sidang terbuka harus mendapat izin dari hakim.

“LBH Keadilan khawatir ketentuan tersebut akan melanggengkan mafia peradilan. Kami juga khawatir, ketua majelis hakim dengan mudah menolak permintaan izin,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam keterangannya yang diterima detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Abdul Hamim juga menyebut Perma Nomor 5 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, menurutnya, UU Pers telah memberikan jaminan kepada jurnalis untuk mempublikasikan informasi.

“Selain itu ketentuan tersebut juga jelas bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kepada jurnalis dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Hamim menyoroti pentingnya peran merekam persidangan. Ia mengatakan rekaman persidangan dapat menghadirkan persidangan yang adil atau fair trail.

“Pengalaman LBH Keadilan, rekaman persidangan sangat bermanfaat untuk menghadirkan fair trial. LBH Keadilan misalnya pernah melaporkan hakim dengan alat bukti rekaman dalam persidangan. Hadirnya Perma No. 5 tahun 2020 itu tentu membuat kami tidak bisa lagi menggunakan rekaman sebagai alat bukti,” ungkapnya.

Selain itu Abdul Hamim juga menyoroti aturan kewajiban memakai sepatu dalam persidangan. Ia menilai aturan itu hanya akan memberatkan orang miskin.

“Selanjutnya perihal kewajiban mengenakan sepatu bagi setiap orang yang hadir dalam persidangan, kami berpendapat hal itu akan memberatkan orang miskin. LBH Keadilan yang kerap mendampingi orang miskin misalnya sering mendapatkan keluhan dari terdakwa yang harus menyewa baju putih yang seolah menjadi baju yang wajib dikenakan untuk mengikuti persidangan,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum.

Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

“Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Jumat (18/12/2020).

Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun.

Selain itu, pengunjung sidang juga dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.

“Pengujung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama persidangan,” tambah aturan MA terbaru itu dalam Pasal 4 ayat 11.

Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan. Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib memakai sepatu bila ingin mengikuti jalannya persidangan.

“Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 14. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

“Ngotot” Bahas KUA PPAS P-APBD..!! Kek Gini Kata Pemerhati Politik: Bupati Deli Serdang Seharusnya Paham Mekanisme dan Aturan..!!

“Ngotot” Bahas KUA PPAS P-APBD..!! Kek Gini Kata Pemerhati Politik: Bupati Deli Serdang Seharusnya Paham Mekanisme dan Aturan..!!

Sorotan
Kek Mananya Polres Karo Ini Pak Kapoldasu..!! Lokasi Judi di Kabanjahe Digerebek, di Desa Sinaman Malah Dibiarkan..!! Isunya Dibekingi “Danru”..!!

Kek Mananya Polres Karo Ini Pak Kapoldasu..!! Lokasi Judi di Kabanjahe Digerebek, di Desa Sinaman Malah Dibiarkan..!! Isunya Dibekingi “Danru”..!!

Headline
Bukan “Kaleng-kaleng” Brayy…Kelen Tengok Nihh…!! ABG Pembacok Dua Warga “Digas” Tim Beringas Polresta Deli Serdang..!! Siapa Dulu Kanit Pidumnya..??

Bukan “Kaleng-kaleng” Brayy…Kelen Tengok Nihh…!! ABG Pembacok Dua Warga “Digas” Tim Beringas Polresta Deli Serdang..!! Siapa Dulu Kanit Pidumnya..??

Sorotan
Bahh..!! Katanya Demo Tuntut Percepatan KUA-PPAS Deli Serdang, tapi BPD Malah Minta Naik Honor…PABDSI…Ohh…PABDSI..!!

Bahh..!! Katanya Demo Tuntut Percepatan KUA-PPAS Deli Serdang, tapi BPD Malah Minta Naik Honor…PABDSI…Ohh…PABDSI..!!

Sorotan
Udah “Nabrak” Aturan, Ngotot Pula..!! Pimpinan DPRD Mewanti-wanti Bupati Deli Serdang agar Patuhi Aturan Soal KUA-PPAS..!!

Udah “Nabrak” Aturan, Ngotot Pula..!! Pimpinan DPRD Mewanti-wanti Bupati Deli Serdang agar Patuhi Aturan Soal KUA-PPAS..!!

Headline
Dikabarkan Milik Jenderal..!! Brigjen Toga Akui Ruko Tambang Bitcoin Curi Arus Listrik di Medan Milik Orang Tuanya..!!

Dikabarkan Milik Jenderal..!! Brigjen Toga Akui Ruko Tambang Bitcoin Curi Arus Listrik di Medan Milik Orang Tuanya..!!

Sorotan
Gaspol Silih…Ojo Kendorr..!! Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Kabanjahe Mencuat, LSM TKN Karo Siap Berkolaborasi Seret Pelakunya ke Penjara..!!

Gaspol Silih…Ojo Kendorr..!! Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Kabanjahe Mencuat, LSM TKN Karo Siap Berkolaborasi Seret Pelakunya ke Penjara..!!

Sorotan
Camat STM Hilir Gegabah, Bupati Deli Serdang Harus Segera Bertindak..!! “Memanas”, Pernyataan Camat Bisa Picu Warga Saling Bacok di Limo Mungkur..!!

Camat STM Hilir Gegabah, Bupati Deli Serdang Harus Segera Bertindak..!! “Memanas”, Pernyataan Camat Bisa Picu Warga Saling Bacok di Limo Mungkur..!!

Headline
Gaspol Ketuaa..!! Pimpinan DPRD Tuding Bupati Deli Serdang Keliru, KUA-PPAS Dikembalikan untuk Ketiga Kalinya..!!

Gaspol Ketuaa..!! Pimpinan DPRD Tuding Bupati Deli Serdang Keliru, KUA-PPAS Dikembalikan untuk Ketiga Kalinya..!!

Sorotan
Digerebek Warga..!! 43 Mesin Tambang Bitcoin Curi Arus Listrik Diamankan Polrestabes Medan..!!

Digerebek Warga..!! 43 Mesin Tambang Bitcoin Curi Arus Listrik Diamankan Polrestabes Medan..!!

Sorotan

Tag

close
Banner iklan disini