Ancaman Pidana 10 Tahun Bui..!! Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Didakwa Sebarkan Berita Bohong..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 21, 2020
Ancaman Pidana 10 Tahun Bui..!! Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Didakwa Sebarkan Berita Bohong..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersama News Tv

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong terkait unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sidang perdana ini dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/12/220).

Seperti dilansir dari laman cnnindonesia.com, ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara paling tinggi yaitu 10 tahun.

“Dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/12/2020).

Majelis Hakim yang mengadili perkara 619/Pid.sus/2020/PN.Dpk ini adalah Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.

Mendengar dakwaan itu, Syahganda mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.

“Sidang ditunda Senin, 4 Januari 2021 dengan acara mendengar keberatan atau eksepsi dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa,” ucap Nanang.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana yang serupa, namun dalam kasus berbeda.

Dari 9 tersangka itu, di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri serta sejumlah petinggi KAMI, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, dan Wahyu Rasasi Putri. Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.

Selain itu, Polri menangkap Deddy Wahyudi, yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

Mereka ditangkap polisi dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan penghasutan kericuhan selama demo penolakan Omnibus Law Oktober lalu yang terjadi di wilayah Medan dan Jakarta. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini