Deli Tua, Bersama News Tv
Kelompok geng motor yang satu ini memang sadis. Tanpa tanya mereka membacok korban lalu melarikan sepeda motornya.
Namun, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi kelompok ini pun dikandaskan petugas Reskrim Polsek Deli Tua, Minggu (10/01/2021).
Enak dari 12 anggota geng motor yang merampok sepeda motor Auzri Ananda Sutarno (14) ditangkap. Bahkan, dua orang nyaris dijemput malaikat maut setelah kakinya ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus.
Kedua tersangka adalah Wandi Sahputra alias Ucok (18) warga Jalan Tuar Ujung, Kelurahan Medan Amplas, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Arifman Ndraha alias Arif (20) warga Jalan Melayani, Gg Nusantara, Kelurahan Medan Amplas, Kecamatan Patumbak.
Informasi diperoleh awak media ini, terungkapnya aksi kelompok geng motor sadis itu berawal dari laporan Sutarno (60) warga Gang Amarta, Dusun IV No. 17 B, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan ayah korban Auzri Ananda Sutarno (14) ke Polsek Deli Tua.
Dalam pengaduannya disebutkan, pada Minggu 03 Januari 2020 sekitar pukul 01.45 WIB, Auzri Ananda melaporkan kepada ayahnya kalau sepeda motornya Kawasaki KLX BK 3398 AJM, dirampok 12 orang anggota geng motor yang mengendarai 6 sepeda motor, saat melintas di Jalan Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Saat itu korban bersama temannya hendak pergi menuju Lapangan Merdeka, Medan.
Tiba-tiba kelompok geng motor ini datang memepet korban. Salah satu pelaku langsung mengacungkan parang ke arah korban.
Teman korban Muhammad Irsan Ginting yang diboncengan spontan melompat dari atas sepeda motor lalu kabur menyelamatkan diri. Sedangkan korban yang berupaya memacu sepeda motornya untuk menghindari kejaran geng motor, malah terjatuh.
Pelaku pun langsung menyabetkan parang ke arah korban. Untung saja korban menangkis pakai tangannya sehingga terluka.
Kesadisan geng motor ini belum berhenti. Tubuh korban diseret ke badan jalan. Lutut korban pun luka dan berdarah kena gesekan aspal. Melihat korban terkapar tak berdaya, pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban ke arah Jalan Bajak II, Marindal.
Polsek Deli Tua pun tak tinggal diam. Petugas Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan. Kerja keras petugas Reskrim yang tak kenal lelah ini akhirnya membuahkan hasil.
Seperti Presiden Jokowi yang sudah mengantongi 5 nama calon Kapolri baru, petugas Reskrim Polsek Deli Tua yang sudah mengantongi nama salah satu pelaku langsung menuju Kisaran, Kabupaten Asahan.
Di sebuah rumah kos-kosan RsQ, petugas membekuk tersangka Arifman Ndraha alias Arif dan Wandi alias Ucok, Minggu (10/01/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kepada petugas keduanya mengaku merekalah yang merampok korban. Berkat ‘nyanyikan’ kedua tersangka ini pun menangkap tersangka lainnya yakni Ariprayoga (18) warga Jalan Tegal Sari Mandala II, Gg Ikhlas, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Aditia Prayoga (18) warga Jalan Utama Gg Sehburhanudin, Kelurahan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Area. Fahrul Parazi alias Azi (18) warga Jalan Jermal 14, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Denai dan Agung Setiawan (25) warga yang sama berperan mengarahkan para pelaku sebelum melakukan aksinya.
“Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di Jalan Pasar Merah dengan membawa samurai, pisau tongkat dan gergaji pemotong es batu. Begitu melihat korban melintas di Jalan Kanal, tersangka Wandi langsung memerintahkan tersangka lainnya untuk menyerang korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik, SH, MH.
Mendapat komando dari Wandi, anggota geng motor lainnya langsung menyerang korban dengan cara melempari pakai batu lalu menyerang pakai parang dan samurai.
Dikatakan Kanit, setelah korban terjatuh, tersangka Wandi menusuk tangan kanan korban dengan sebilah samurai lalu menyeretnya ke jalan.
Dalam kondisi terkapar tak berdaya, saat itulah tersangka Lipi membawa sepeda motor korban ke rumah tersangka Agung yang kemudian menjualnya kepada seseorang seharga Rp 7,5 juta.
“Uang hasil penjualan sepeda motor korban itu kemudian dibagi rata oleh para tersangka,” jelas Kanit.
Kanit juga menyebut terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada. Sebab, keduanya berusaha melawan dengan berupaya merampas senjata salah satu petugas lalu berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus guna menangkap tersangka lainnya.
“Dari keterangan tersangka, mereka juga pernah melakukan perampokan sepeda motor Honda Supra Fit pada Juni 2015 di Jalan STM Media,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Martua Manik. (STP/SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏